Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan diambil keputusan pada 5 April 2022 mendatang.
Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
SEJARAH telah menuliskan momentum Kebangkitan Nasional sebagai tonggak yang memisahkan antara zaman lama dan zaman baru.
Pemerintah juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi DIM RUU TPKS ke DPR.
Berdasarkan pandangan tiap fraksi yang disampaikan, delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses lebih lanjut dan satu fraksi yang meminta pendalaman yaitu Fraksi PKS.
ANGGOTA Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut menantang semua fraksi di DPR RI, untuk menuntaskan pembahasan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun ini.
Achmad Baidowi menegaskan mayoritas fraksi di DPR telah menyampaikan sikap bahwa RUU TPKS akan disahkan di sidang paripurna menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melengkapi upaya perlindungan kepada perempuan dan anak, terutama pada korban kekerasan seksual.
KEKERASAN dalam bentuk apa pun dan dilakukan siapa pun ialah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus segera dihapuskan.
Pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Kedua RUU tersebut merupakan usulan pemerintah. Ada 12 RUU usulan pemerintah dari total 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022.
Willy menjelaskan bahwa setiap fraksi terus membangun komunikasi politik guna mencapai kesepakatan terkait RUU TPKS.
Willy Aditya mengatakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dibahas oleh fraksi-fraksi yang akan dilihat catatan pentng efektivitas teknis pembahasan.
Ranah publik yang diatur dalam RUU TPKS ialah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang dapat menimbulkan kerugian bagi korban.
Pembahasan di DPR terhambat lantaran adanya sentimen politik identitas. Sementara korban terus berjatuhan menanti perjalanan RUU yang berlangsung hampir 9 tahun itu.
Fraksi-fraksi yang mengirimkan surat tersebut beralasan masih membutuhkan pendalaman terhadap materi RUU TPKS.
Willy menjelaskan, beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU ini adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.
Berdasarkan penjelasan Giwo, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga karena wilayah kerja yang bersifat domestik dan pribadi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved