Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melengkapi semangat untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terutama pada korban kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati menilai RUU TPKS ini memiliki semangat untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan posisi perempuan untuk bebas dari kekerasan, diskriminasi, persamaan kedudukan dalam hukum dan sebagainya.
"Hal itu itu juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Cukup jelas bagaimana jaminan perlindungan hukum ada di sana mulai dari aspek filosofi negara yang kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ratna saat dihubungi, Senin (13/12).
Kemudian Indonesia juga menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
RUU TPKS ini juga akan melengkapi regulasi tentang perlindungan hak perempuan dan anak yang sebelumnya sudah ada di Indonesia. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita.
Kemudian ada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan lainnya.
"Berbagai regulasi lainnya dalam rangka memberikan jaminan lindungan hukum dalam urusannya perempuan dan anak," ujarnya.
Selain itu RUU TPKS ini merupakan calon regulasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk bisa memberikan suatu payung hukum yang menjadi regulasi yang mengatur sistem yang komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.
Ratna mengatakan pemerintah masih menunggu secara resmi draft RUU TPKS ini dan akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan agar pembahasan RUU ini bisa dilakukan di DPR dan pemerintah.
"Hingga saat ini pemerintah masih menunggu draft resmi karena pembahasan RUU ini harus dibahas antara eksekutif dan legislatif. Krena ini usulan dari legislatif kita masih menunggu," ujarnya. (H-2)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Indonesia didorong untuk memanfaatkan kekayaan budaya dalam mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di tingkat global, termasuk melalui inovasi dan inklusi
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved