Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melengkapi semangat untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terutama pada korban kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati menilai RUU TPKS ini memiliki semangat untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan posisi perempuan untuk bebas dari kekerasan, diskriminasi, persamaan kedudukan dalam hukum dan sebagainya.
"Hal itu itu juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Cukup jelas bagaimana jaminan perlindungan hukum ada di sana mulai dari aspek filosofi negara yang kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ratna saat dihubungi, Senin (13/12).
Kemudian Indonesia juga menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
RUU TPKS ini juga akan melengkapi regulasi tentang perlindungan hak perempuan dan anak yang sebelumnya sudah ada di Indonesia. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita.
Kemudian ada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan lainnya.
"Berbagai regulasi lainnya dalam rangka memberikan jaminan lindungan hukum dalam urusannya perempuan dan anak," ujarnya.
Selain itu RUU TPKS ini merupakan calon regulasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk bisa memberikan suatu payung hukum yang menjadi regulasi yang mengatur sistem yang komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.
Ratna mengatakan pemerintah masih menunggu secara resmi draft RUU TPKS ini dan akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan agar pembahasan RUU ini bisa dilakukan di DPR dan pemerintah.
"Hingga saat ini pemerintah masih menunggu draft resmi karena pembahasan RUU ini harus dibahas antara eksekutif dan legislatif. Krena ini usulan dari legislatif kita masih menunggu," ujarnya. (H-2)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved