Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), perwakilan Menteri Sosial dan perwakilan Menteri Dalam Negeri. Dalam raker ini disepakati jadwal dan mekanisme pembahasan RUU TPKS agar dapat disahkan sebelum DPR RI menutup masa persidangan dan memasuki masa reses.
Jadwal pembahasan RUU TPKS akan dimulai dengan pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022, dan raker terakhir pengambilan keputusan akan dilakukan pada 5 April 2022. “Kita berharap setelah tanggal 5 April kita kirim ke Pimpinan DPR kemudian dijadwalkan tiba di Badan Musyawarah. Kami harap paling lambat 14 April di masa penutupan persidangan yang akan datang RUU PKS ini bisa disahkan," jelas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Puan Pimpin Forum Parlemen Dunia Sepakati Resolusi Damai Rusia-Ukraina
Supratman menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang diserahkan oleh pemerintah sebanyak 500 DIM, namun yang akan dibahas dengan pemerintah kurang lebih ada 200-300 DIM. DIM ini terbagi atas empat kategori. Pertama ada DIM yang sudah disetujui dan tidak ada masalah. Kedua, DIM terkait redaksional yang akan langsung disetujui nantinya di tingkat Badan Musyawarah. Tiga, ada DIM yang sifatnya substantif. Terakhir ada DIM substansi baru yang tidak ada di RUU yang diusulkan oleh pemerintah.
Dalam raker ini, Pimpinan Baleg DPR RI juga menyampaikan kepada media mengenai alasan pembahasan RUU TPKS ini berjalan lama. “Kenapa ini jadwalnya terlalu lama, karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja hari ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TKPS,” jelas Supratman. (RO/OL-10)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved