Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan diambil keputusan pada 5 April 2022 mendatang. Sedangkan rapat panitia kerja akan dimulai 28 Maret.
Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (24/3).
"Jadwal kita sudah disusun dan saya lihat di jadwal rapat panja akan dimulai pada Senin (27/3) dan akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan 5 April," ujarnya.
Pada tanggal yang sudah ditentukan Andi berharap RUU TPKS telah diselesaikan walau puun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah cukup banyak perubahan subtansi dari draf yang dibuat DPR.
"Mudah-mudahan ada walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah memang cukup banyak menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan tadi," terangnya.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi BP2MI Perluas Peluang Kerja PMI di AS
Rapat yang dihadiri Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tersebut juga mendengarkan pemaparan dari Wakil Ketua Badan Baleg DPR Abdul Wahid yang membacakan materi muatan RUU TPKS, yang memuat delapan muatan materi dasar.
"Pertama RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual"
Kedua yakni tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi.
Selanjutnya sambung dia RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU.
“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ungkapnya.
Poin selanjutnya pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Kemudian pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.
"Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” tukasnya. (Sru/OL-09)
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved