Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU TPKS Rencana Diputuskan pada 5 April Mendatang

 Sri Utami
24/3/2022 14:43
RUU TPKS Rencana Diputuskan pada 5 April Mendatang
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.(Ist/DPR)

RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan diambil keputusan pada 5 April 2022 mendatang. Sedangkan rapat panitia kerja akan dimulai 28 Maret.

Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (24/3).

"Jadwal kita sudah disusun dan saya lihat di jadwal rapat panja akan dimulai pada Senin (27/3) dan akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan 5 April," ujarnya.

Pada tanggal yang sudah ditentukan Andi berharap RUU TPKS telah diselesaikan walau puun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah cukup banyak perubahan subtansi dari draf yang dibuat DPR.

"Mudah-mudahan ada walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah memang cukup banyak menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan tadi," terangnya.

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi BP2MI Perluas Peluang Kerja PMI di AS

Rapat yang dihadiri Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tersebut juga mendengarkan pemaparan dari Wakil Ketua Badan Baleg DPR Abdul Wahid yang membacakan materi muatan RUU TPKS, yang memuat delapan muatan materi dasar.

"Pertama RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual"

Kedua yakni tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi.

Selanjutnya sambung dia RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU.

“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ungkapnya.

Poin selanjutnya pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Kemudian pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.

"Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” tukasnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya