Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU TPKS Tidak Atur Ranah Seksualitas yang Bersifat Privat

Putra Ananda
26/11/2021 17:36
RUU TPKS Tidak Atur Ranah Seksualitas yang Bersifat Privat
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya (kiri) saat Rapat Panja di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021).(MI/M IRFAN)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menjelaskan bahwa beleid atau draft RUU TPKS tidak akan mengatur ranah seksualitas yang bersifat privat atau pribadi. Dalam sebuah acara diskusi Media DPR tentang 'Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita' Willy menjelaskan bahwa RUU TPKS akan fokus mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan-kekerasan seksual.

"Khusus untuk rancangan UU ini, kita hanya mau fokus tentang kekerasan karena sejatinya kekerasan hanya step domain. Tidak boleh dalam sebuah negara hukum, kekerasan itu dimiliki, dikuasai dan di pegang oleh kelompok di luar negara. Jadi seksualitas tidak kita atur sebenarnya karena seksualitas itu adalah ekpresi yang paling optimal dari hak private," ujar Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

Willy menjelaskan, RUU TPKS akan memisahkan ranah pulik dan ranah privat. Ranah publik yang diatur dalam RUU TPKS ialah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Sementara seksualitas yang selama ini diperdebatkan oleh berbagai kalangan dikatakan oleh Willy hanya sebatas objek dalam RUU TPKS.

Baca juga: Menag: WNI Bisa Masuk Arab Saudi tanpa Vaksinasi Booster

"Kebetullan objeknya adalah seksualitas," ungkapnya.

Willy menyebut, untuk meloloskan RUU TPKS menjadi UU dibutuhkan sikap politik yang sama tentang cara pandang mengenai seksualitas dan kekerasan. Dengan political will yang senada maka Baleg akan segera membawa RUU TPKS ke dalam rapat pleno untuk nantinya disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna sebagai UU hak inisiatif DPR.

"Jadi benturan sosiologisnya lebih besar, Karena kita berhadapan dengan bukan hanya dengan narasi agama tapi narasi patriarki dan peodalis itu yang lebih dominan," ungkapnya.

Setidaknya sudah ada enam poin krusial yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi di Baleg. Terkait frasa 'Tindak Pidana' yang dijadika judul dalam RUU TPKS, Willy menjelaskan bahwa 5 fraksi telah sepakat. Sementara 3 fraksi menolak dan 1 fraksi menyatakan abstain.

"Setelah itu sistematika sudah disepakati, perlindungan menjadi bab terkhusus tapi dibelakang karena deliknya yang lebih dahulu dan kita tambahkan satu jenis kekerasan seksual," ungkapnya.

Menurut Willy, RUU TPKS memiliki keunggulan dari sisi hukum acara yang bisa digunakan oleh korban untuk memperoleh perlindungan. Berbeda dengan KUHP, dalam RUU TPKS korban sudah bisa mendapatkan perlindungan dengan minimal mengantongi 1 bukti dalam laporannya ke pihak kepolisian. Kesaksian dari korban sudah cukup untuk menjadi alat bukti kepada pihak yang berwajib.

"Kita punya hukum acara sendiri dengan satu alat bukti kalau di KUHP itu butuh 3 alat bukti dengan RUU ini kesaksian korban sudah bisa menjadi alat bukti," ungkapnya.

Willy menagetkan, RUU TPKS harus segera dibawa dalam rapat pleno secepat mungkin sebelum masa sidang berakhir pada 15 Desember. Harapannya setelah itu RUU TPKS bisa segera diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR.

"Target saya sebagai Ketua Panja tentu harus diplenokan secepatnya sebelum masa sidang ini selesai," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Peneliti Institut Sarinah Lucky Sandra Amalia menjelaskan RUU TPKS sebagai payung hukum dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang kekerasan seksual. Korban membutuhkan peran negara untuk mengintervensi kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini masuk dalam ranah yang privat.

"Karena selama ini persoalan kekerasan seksual cenderung masuk ranah privat. satu-satunya elemen yang bisa masuk mengitervensi urusan privat adalah negara," tegas Sandra.

Kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual dapat dilakukan denga mengeluarkan payung hukum yang bisa memberi jaminan keamanan dan keadilan bagi korban. Sandra juga menyebut bahwa kekerasan seksual juga menjadi salah satu faktor penghambat kemajuan pembagungan di Indonesia.

"Kekerasan seksual jadi hamabtan pembangunan di indoensia. karena perempuan salah satu sumber pembagunan," ungkapnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya