Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan Baleg akan menggelar Rapat Pleno pada hari ini untuk pengambilan keputusan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.
Pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami sudah bersepakat untuk pleno Rapat Pleno Baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS. Tadi pagi Baleg sudah menggelar Rapat Panja terakhir untuk penyempurnaan draf," kata Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Ia berharap pendapat fraksi-fraksi dalam Rapat Pleno Baleg memberikan "angin positif" bagi RUU TPKS karena berbagai isu dan narasi negatif terkait dengan RUU tersebut sudah diantisipasi dengan rumusan yang berpihak pada korban.
Menurut dia, rumusan draf RUU TPKS juga memberikan posisi hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan untuk melindungi korban.
Baca juga: Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi
"Tentu nanti akan diambil keputusan, mayoritas akan menentukan bagaimana kelanjutan dari RUU TPKS ini," ujarnya.
Willy meyakini RUU TPKS akan disetujui Baleg menjadi usul inisiatif DPR karena beberapa pendapat fraksi-fraksi sudah diakomodasi dalam RUU tersebut.
Terkait dengan eksploitasi seksual, misalnya, yang dilakukan korporasi yang diberikan sanksi pidana karena selama ini aturan mengenai hal itu masih dianggap sumir.
"Selama ini klausul korporasi berdiri sendiri. Namun, kami masukkan dalam tindak eksploitasi seksual. Kami konsultasikan dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan, jadi selama ini ditakuti karena karyawan yang melakukan (tindak kekerasan seksual) namun perusahaan yang kena," katanya.
Ia menegaskan bahwa RUU TPKS memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan saksi dengan bentuk yang paling konkret adalah korban bisa langsung menjadi saksi.
Selain itu, menurut dia, RUU tersebut memberikan aturan bagaimana memberikan perlindungan dan pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual dengan dibuat bab khusus, serta memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menindak segala jenis kekerasan seksual.(Ant/OL-4)
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved