Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan Baleg akan menggelar Rapat Pleno pada hari ini untuk pengambilan keputusan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.
Pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami sudah bersepakat untuk pleno Rapat Pleno Baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS. Tadi pagi Baleg sudah menggelar Rapat Panja terakhir untuk penyempurnaan draf," kata Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Ia berharap pendapat fraksi-fraksi dalam Rapat Pleno Baleg memberikan "angin positif" bagi RUU TPKS karena berbagai isu dan narasi negatif terkait dengan RUU tersebut sudah diantisipasi dengan rumusan yang berpihak pada korban.
Menurut dia, rumusan draf RUU TPKS juga memberikan posisi hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan untuk melindungi korban.
Baca juga: Korupsi Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi
"Tentu nanti akan diambil keputusan, mayoritas akan menentukan bagaimana kelanjutan dari RUU TPKS ini," ujarnya.
Willy meyakini RUU TPKS akan disetujui Baleg menjadi usul inisiatif DPR karena beberapa pendapat fraksi-fraksi sudah diakomodasi dalam RUU tersebut.
Terkait dengan eksploitasi seksual, misalnya, yang dilakukan korporasi yang diberikan sanksi pidana karena selama ini aturan mengenai hal itu masih dianggap sumir.
"Selama ini klausul korporasi berdiri sendiri. Namun, kami masukkan dalam tindak eksploitasi seksual. Kami konsultasikan dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan, jadi selama ini ditakuti karena karyawan yang melakukan (tindak kekerasan seksual) namun perusahaan yang kena," katanya.
Ia menegaskan bahwa RUU TPKS memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan saksi dengan bentuk yang paling konkret adalah korban bisa langsung menjadi saksi.
Selain itu, menurut dia, RUU tersebut memberikan aturan bagaimana memberikan perlindungan dan pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual dengan dibuat bab khusus, serta memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menindak segala jenis kekerasan seksual.(Ant/OL-4)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved