Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Ibu Kota Negara masuk Prolegnas Prioritas 2022. Kedua RUU tersebut merupakan usulan pemerintah. Ada 12 RUU usulan pemerintah dari total 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022.
"RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU. 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ibnu Multazam di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64,5 Miliar
Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, pemerintah awalnya mengusulkan 15 RUU. Namun, jumlah itu berkurang dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkum dan HAM serta PPUD DPD RI yang diselenggarakan Senin (6/12/2021) kemarin.
Selain RUU BPIP, dan Ibu Kota Negara, ada pula RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika, dan RUU Landasan Kontinen.
Pemerintah juga mengusulkan RUU Wabah, Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah serta RUU Desain Industri.
Sementara itu, DPR semula mengusulkan 64 RUU yang kemudian diputuskan menjadi 20. Beberapa di antaranya ialah RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, dan RUU Sistem Keolahragaan Nasional.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah juga mengusulkan 7 RUU yang kemudian disepakati hanya 2, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Lebih jauh ada 6 RUU kumulatif terbuka di antaranya RUU Kumulatif Terbuka tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ibnu Multazam menambahkan, rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkum dan HAM serta PPUD DPD RI juga telah menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
Untuk diketahui, 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (7/12/2021) hari ini.
"Apakah laporan Ketua Baleg DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, yang kemudian direspons Dasco dengan mengetuk palu tanda pengesahan.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved