Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RUU BPIP dan Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Putri Lukman (Metro TV)
07/12/2021 17:09
RUU BPIP dan Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).(Antara)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Ibu Kota Negara masuk Prolegnas Prioritas 2022. Kedua RUU tersebut merupakan usulan pemerintah. Ada 12 RUU usulan pemerintah dari total 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022.

"RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU. 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ibnu Multazam di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64,5 Miliar

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, pemerintah awalnya mengusulkan 15 RUU. Namun, jumlah itu berkurang dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkum dan HAM serta PPUD DPD RI yang diselenggarakan Senin (6/12/2021) kemarin.

Selain RUU BPIP, dan Ibu Kota Negara, ada pula RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika, dan RUU Landasan Kontinen.

Pemerintah juga mengusulkan RUU Wabah, Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah serta RUU Desain Industri.  

Sementara itu, DPR semula mengusulkan 64 RUU yang kemudian diputuskan menjadi 20. Beberapa di antaranya ialah RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU Penyiaran, RUU Aparatur Sipil Negara, dan RUU Sistem Keolahragaan Nasional.

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah juga mengusulkan 7 RUU yang kemudian disepakati hanya 2, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Lebih jauh ada 6 RUU kumulatif terbuka di antaranya RUU Kumulatif Terbuka tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ibnu Multazam menambahkan, rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkum dan HAM serta PPUD DPD RI juga telah menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. 

Untuk diketahui, 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (7/12/2021) hari ini. 

"Apakah laporan Ketua Baleg DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, yang kemudian direspons Dasco dengan mengetuk palu tanda pengesahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya