Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 Putra Ananda
17/3/2022 12:46
DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.(Ist/DPR)

MELALUI Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) selaku gugus tugas RUU TPKS.

"Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan oleh Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah untuk mengadakan rapat kerja tanggal 24 Mare ini. Itu agenda terdekat pembahasan RUU TPKS," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Kamis (17/3).

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Harus Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng

Setelah menggelar rapat kerja, Willy menjelaskan pada 28 Maret secara insentif Panja RUU TPKS akan mulai melaksankan rapat insentif pendalaman materi yang ada dalam belid atau naskah Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

Panja akan menyisir poin-poin krusial dalam beleid naskah RUU TPKS berdasarkan DIM dari pemerintah.

"Melihat mana-mana saja poin krusial yang diusulkan atau ditolak oleh pemerintah," ungkapnya.

Willy melanjutkan pembahasan RUU TPKS akan dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Selain Kementerian PPPA dan Kemenkumham, pembahasan RUU TPKS juga akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Cuma yang paling penting bagaimana agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan itu memiliki perspektif hak asasi manusia dan persepektif kekerasan seksual," ungkapnya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya