Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) selaku gugus tugas RUU TPKS.
"Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan oleh Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah untuk mengadakan rapat kerja tanggal 24 Mare ini. Itu agenda terdekat pembahasan RUU TPKS," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Kamis (17/3).
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Harus Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng
Setelah menggelar rapat kerja, Willy menjelaskan pada 28 Maret secara insentif Panja RUU TPKS akan mulai melaksankan rapat insentif pendalaman materi yang ada dalam belid atau naskah Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
Panja akan menyisir poin-poin krusial dalam beleid naskah RUU TPKS berdasarkan DIM dari pemerintah.
"Melihat mana-mana saja poin krusial yang diusulkan atau ditolak oleh pemerintah," ungkapnya.
Willy melanjutkan pembahasan RUU TPKS akan dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Selain Kementerian PPPA dan Kemenkumham, pembahasan RUU TPKS juga akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Cuma yang paling penting bagaimana agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan itu memiliki perspektif hak asasi manusia dan persepektif kekerasan seksual," ungkapnya. (Uta/OL-09)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved