Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa berlangsung dengan cepat. Bahkan pihaknya menyatakan siap membahas RUU TPKS dengan DPR di tengah masa reses.
"Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal (kekerasan) seksual itu," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kuota 30% Pimpinan KPU-Bawaslu Harus Dipenuhi
Pemerintah sendiri diungkapkan Yasonna telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun berdasarkan naskah atau beleid RUU TPKS hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja). Pemerintah juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi DIM RUU TPKS ke DPR.
"Sudah. DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna.
Dalam lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terdapat Surpres RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan DIM.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengkonfimasi masuknya surpres dan DIM dari pemerintah tersebut. Willy juga menegaskan, Baleg memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk bisa mempercepat pembahasan RUU TPKS di tengah masa reses.
Baca juga: KSP: Munculnya Nama Anggota KPU/Bawaslu Terpilih Hal Lumrah
"Iya (Surpres) sudah. Tetap akan dibahas saat reses, kita ingin pembahasan yang cepat," ungkap Willy. (Uta/A-3)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
KPK masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
KPK menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
PENCEKALAN Yasonna Laoly, disebut menjadi pukulan beruntun bagi PDIP. Pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
PENCEKALAN Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.
PDIP sesalkan tidakan KPK yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved