Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah-DPR Komit Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Putra Ananda
16/2/2022 15:12
Pemerintah-DPR Komit Bahas RUU TPKS di Masa Reses
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).(Antara)

PEMERINTAH dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa berlangsung dengan cepat. Bahkan pihaknya menyatakan siap membahas RUU TPKS dengan DPR di tengah masa reses.

"Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal (kekerasan) seksual itu," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Kuota 30% Pimpinan KPU-Bawaslu Harus Dipenuhi

Pemerintah sendiri diungkapkan Yasonna telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun berdasarkan naskah atau beleid RUU TPKS hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja). Pemerintah juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi DIM RUU TPKS ke DPR.

"Sudah. DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna.

Dalam lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terdapat Surpres RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan DIM.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengkonfimasi masuknya surpres dan DIM dari pemerintah tersebut. Willy juga menegaskan, Baleg memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk bisa mempercepat pembahasan RUU TPKS di tengah masa reses.

Baca juga: KSP: Munculnya Nama Anggota KPU/Bawaslu Terpilih Hal Lumrah

"Iya (Surpres) sudah. Tetap akan dibahas saat reses, kita ingin pembahasan yang cepat," ungkap Willy. (Uta/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya