Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN untuk pemenuhan keterpilihan perempuan minimal 30% dalam komposisi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menguat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan terpenuhinya kuota pimpinan perempuan minimal 30% dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPU-Bawaslu.
Baca juga: Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Hindari Dominasi Jawa Sentris
"Kita masih berupaya untuk 30% perempuan. Kita upayakan sebagai bentuk komitmen kita terkait dengan kesetaraan," ungkap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Saan menjelaskan, proses pengambilan keputusan hasil uji fit and proper test calon pimpinan KPU Bawaslu periode 2022-2027 akan dilakukan melalui sistem musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesimpulan, Komisi II akan menempuh mekanisme voting untuk menentukan siapa pimpinan KPU Bawaslu yang terpilih.
"Kita akan utamakan yang seperti di Tatib Musyawarah Mufakat. Tapi kalau tidak tercapai kita akan upayakan voting," ungkap Saan.
Indepedensi pimpinan KPU-Bawaslu merupakan salah satu poin yang digarisbawahi oleh Komisi II dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan para penyelenggara pemilu.
Pimpinan para penyelenggara pemilu diharapkan bisa membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder pemilu mulai dari partai politik (parpol), pemerintah, hingga masyarakat tanpa mengorbankan indepedensi penyelenggara.
"Dan penyelenggara juga harus kita pastikan untuk tidak membuka ruang untuk diintervensi oleh kepentingan politik," ungkapnya.
Adapun 14 calon anggota KPU yang sudah dipilih Timsel, yakni Hasyim Asy’ari, Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Kemudian Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Dahliah dan Muchamad Ali Safa’at.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Kader, DPP Golkar Gelar Kursus Bahasa Inggris Gratis
10 calon anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, dan Subair. Selanjutnya Totok Hariyono, Puadi, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, dan Mardiana Rusli.
Komisi II DPR akan memilih 7 nama dari 14 nama calon anggota KPU. Untuk Bawaslu, Komisi II DPR akan memilih 5 dari 10 nama. Guna memenuhi kuota 30% perempuan maka DPR perlu memilih 3 perempuan dari 7 calon komisioner KPU dan 2 perempuan dari 5 calon komisoner Bawaslu. (Uta/A-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved