Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DESAKAN untuk pemenuhan keterpilihan perempuan minimal 30% dalam komposisi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menguat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan terpenuhinya kuota pimpinan perempuan minimal 30% dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPU-Bawaslu.
Baca juga: Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Hindari Dominasi Jawa Sentris
"Kita masih berupaya untuk 30% perempuan. Kita upayakan sebagai bentuk komitmen kita terkait dengan kesetaraan," ungkap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Saan menjelaskan, proses pengambilan keputusan hasil uji fit and proper test calon pimpinan KPU Bawaslu periode 2022-2027 akan dilakukan melalui sistem musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesimpulan, Komisi II akan menempuh mekanisme voting untuk menentukan siapa pimpinan KPU Bawaslu yang terpilih.
"Kita akan utamakan yang seperti di Tatib Musyawarah Mufakat. Tapi kalau tidak tercapai kita akan upayakan voting," ungkap Saan.
Indepedensi pimpinan KPU-Bawaslu merupakan salah satu poin yang digarisbawahi oleh Komisi II dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan para penyelenggara pemilu.
Pimpinan para penyelenggara pemilu diharapkan bisa membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder pemilu mulai dari partai politik (parpol), pemerintah, hingga masyarakat tanpa mengorbankan indepedensi penyelenggara.
"Dan penyelenggara juga harus kita pastikan untuk tidak membuka ruang untuk diintervensi oleh kepentingan politik," ungkapnya.
Adapun 14 calon anggota KPU yang sudah dipilih Timsel, yakni Hasyim Asy’ari, Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Kemudian Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Dahliah dan Muchamad Ali Safa’at.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Kader, DPP Golkar Gelar Kursus Bahasa Inggris Gratis
10 calon anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, dan Subair. Selanjutnya Totok Hariyono, Puadi, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, dan Mardiana Rusli.
Komisi II DPR akan memilih 7 nama dari 14 nama calon anggota KPU. Untuk Bawaslu, Komisi II DPR akan memilih 5 dari 10 nama. Guna memenuhi kuota 30% perempuan maka DPR perlu memilih 3 perempuan dari 7 calon komisioner KPU dan 2 perempuan dari 5 calon komisoner Bawaslu. (Uta/A-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved