Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (14/12) yang membahas aspirasi publik terhadap RUU Migas yang lebih ramah investasi dan bermanfaat optimal bagi bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.
"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR," kata Supratman, Rabu (15/12).
"Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan,"tuturnya.
Pada diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengamat energi, praktisi hulu migas serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyoroti tidak hanya aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penyusunan undang-undang, lebih dari itu membahas pula aspek strategis hulu migas bagi ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan.
Perwakilan ormas dan kemahasiswaan turut memberikan pandangannya, termasuk hal-hal yang menyangkut sosial masyarakat dan kepentingan daerah.
Pada kesempatan yang sama Alpius Sarumaha narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan.
Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.
"Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun," ujar Alpius.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi menegaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 ada ketidakpastian investasi hulu migas.
Perginya investor asing tentu karena daya saing industri hulu migas nasional lebih rendah, yang salah satunya adalah faktor ketidakpastian. SKK Migas lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan.
"Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya", kata Kholid.
Praktisi Hukum Dhanny Jauhar menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas. Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi.
Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia.
"Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas," kata Dhanny.
Danny menambahkan bicara hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara. Tetapi banyak sekali produk yang kita pakai sehari-hari berasal sebagai produk turunan migas seperti lilin, plastik, pupuk, serta berbagai produk sehari-hari lainnya.
"Menghilangkan migas, maka tidak hanya energi yang terdampak tetapi juga dipikirkan sudah siapkah dengan produk turunan migas," jelasnya.
"Jangan sampai nanti impor lagi. Hal yang penting untuk menjaga negara adalah aset dalam badan usaha khusus Migas harus dipisahkan dari aset negara. Agar ketika ada dispute hukum yang berujung penyitaan aset, maka aset negara tetap aman," pungkas Dhanny. (Try/OL-09)
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Presiden meminta RUU tersebut nantinya harus bisa mendorong produksi migas sekaligus mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi sumber daya manusia di industri migas.
MINYAK dan gas bumi (migas) ialah sumber daya pembangunan yang strategis, tapi juga tidak terbarukan. Karena itu, regulasi tentang migas hendaknya mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
DIREKTUR Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah selesai di tingkat legislatif. Dengan begitu, penuntasan aturan tersebut tinggal menunggu sikap pemerintah.
Selama ini, kegiatan hulu migas seperti eksplorasi tidak dianggap sebagai kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat kepada masyarakat secara langsung sehingga tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved