Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan diselesaikan pada tahun depan.
Seperti diketahui, RUU Migas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun ini.
"Alhamdulillah, kesepakatan terakhir dan membangun kesepakatan formal di fraksi bahwa ini kita dorong masuk (prolegnas) dan kita akan coba selesaikan di 2022," ujarnya dalam 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (30/11).
Menurutnya, RUU Migas ini harus segera dirampungkan agar dapat mendorong pendapatan negara dari industri hulu minyak dan gas (migas). Pasalnya, selama setahun terakhir, anggaran pemerintah banyak terkuras untuk penanganan pandemi.
Baca juga: Pemerintah Cari Jalan Tingkatkan Produksi Minyak
Pada 2020 misalnya, untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun dan pada tahun ini jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp744,7 triliun.
"Ke depan terdapat tantangan besar pasca pandemi karena anggaran defisit terkuras di penanganan pandemi. Jadi akselerasi UU Migas harus bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas," ucapnya.
Selain itu, Politikus Golkar ini juga menuturkan rencana perampungan RUU Migas menjadi UU di 2022 disebabkan, pada 2023 nanti para legislator akan sibuk dengan jadwal menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil).
"Kenapa di 2022, karena masuk 2023 kita sudah sibuk ke dapil. Jadi, akhir 2022 kita sudah ketok," pungkasnya. (Ins)
Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mendorong percepatan RUU Migas untuk meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk produksi minyak
Keterlambatan penetapan RUU Migas tidak semata-mata akibat pertimbangan teknis atau keberatan dari pihak investor.
Revisi Undang-Undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
Di tengah proses penyusunan Lukky mengaku khawatir terjadi tumpang tindih regulasi terkait RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tetap dilakukan.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved