Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan diselesaikan pada tahun depan.
Seperti diketahui, RUU Migas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun ini.
"Alhamdulillah, kesepakatan terakhir dan membangun kesepakatan formal di fraksi bahwa ini kita dorong masuk (prolegnas) dan kita akan coba selesaikan di 2022," ujarnya dalam 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (30/11).
Menurutnya, RUU Migas ini harus segera dirampungkan agar dapat mendorong pendapatan negara dari industri hulu minyak dan gas (migas). Pasalnya, selama setahun terakhir, anggaran pemerintah banyak terkuras untuk penanganan pandemi.
Baca juga: Pemerintah Cari Jalan Tingkatkan Produksi Minyak
Pada 2020 misalnya, untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun dan pada tahun ini jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp744,7 triliun.
"Ke depan terdapat tantangan besar pasca pandemi karena anggaran defisit terkuras di penanganan pandemi. Jadi akselerasi UU Migas harus bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas," ucapnya.
Selain itu, Politikus Golkar ini juga menuturkan rencana perampungan RUU Migas menjadi UU di 2022 disebabkan, pada 2023 nanti para legislator akan sibuk dengan jadwal menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil).
"Kenapa di 2022, karena masuk 2023 kita sudah sibuk ke dapil. Jadi, akhir 2022 kita sudah ketok," pungkasnya. (Ins)
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.
Presiden meminta RUU tersebut nantinya harus bisa mendorong produksi migas sekaligus mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi sumber daya manusia di industri migas.
MINYAK dan gas bumi (migas) ialah sumber daya pembangunan yang strategis, tapi juga tidak terbarukan. Karena itu, regulasi tentang migas hendaknya mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
DIREKTUR Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah selesai di tingkat legislatif. Dengan begitu, penuntasan aturan tersebut tinggal menunggu sikap pemerintah.
Selama ini, kegiatan hulu migas seperti eksplorasi tidak dianggap sebagai kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat kepada masyarakat secara langsung sehingga tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved