Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPD usulkan perubahan UU tentang Energi

Sri Utami
08/11/2021 21:27
DPD usulkan perubahan UU tentang Energi
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

KOMITE II DPD sedang menyusun RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 tahun 2007 tentang Energi. Usulan perubahan tersebut menjadi inisiatif DPD karena UU Energi penting sebagai payung hukum dari kebijakan energi termasuk dengan rencana revisi UU Migas.

"Untuk itu Komite II DPD terus mencari masukan yang komprehensif terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi ini baik dari sisi akademik maupun dari sisi implementasi di lapangan," ujar Wakil Ketua Komite II DPD  Lukky Semen

Di tengah proses penyusunan Lukky mengaku khawatir terjadi tumpang tindih regulasi terkait RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tetap dilakukan. Lantaran proses harmonisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan juga terus berjalan.

"Kebijakan optimalisasi Energi Baru dan Terbarukan juga sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” ucapnya saat memimpin RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (11/8).

Senator asal Sulawesi Tengah ini juga berharap Indonesia dapat mendorong energi dalam negeri, walaupun membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun Komite II DPD merasa bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi tidak hanya berbicara soal transisi energi, melainkan juga bagaimana RUU ini dapat menjadi alat untuk mendorong terpenuhinya pemerataan akses seluruh masyarakat kita terhadap sumber energi.

Baca juga: Alasan Australia Tetap Jual Batu Bara dan Buka PLTU

“Termasuk mendorong terpenuhinya pemerataan akses yang berada di daerah terpencil dan pulau-pulau terluar,” harapnya.

Sementara itu, anggota DPD asal Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya berharap RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi ini bisa 100% mengakomodir dan menjawab harapan dari setiap daerah. Dia juga menilai RUU tersebut rawan dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jangan sampai RUU ini nantinya dimanfaatkan oleh segelintir orang. Kita perlu kawal ini terus,” tuturnya.

Sedangkan menurut anggota DPD asal Provinsi Bali Made Mangku Pastika mengaku heran berbagai daerah penghasil energi daerahnya menjadi miskin. Kondisi tersebut kemudian harus masuk dan dijawab dalam usulan RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 tahun 2007 tentang Energi.

“Saya merasa heran daerah penghasil energi justru malah miskin, makanya kita harus mengatur dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi ini. Bagaimana memasukkan daerah bagi hasil, agar diarahkan pemanfaatannya untuk daerah penghail energi ini,” cetusnya.  

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengapresiasi DPD  atas inisiatif RUU tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi. Menurutnya keadaan kriris dan darurat energi seperti saat ini perlu ada rumusan yang jelas dan terukur. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya