Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara bersamaan.
Adapun, RUU Perampasan Aset baru saja dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, sedangkan RUU KUHAP tengah dibahas di Komisi III DPR. "Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dibahas bersamaan dengan RKUHAP. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih aturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum," kata Wana melalui keterangannya, Rabu (10/9).
Wana mengatakan terdapat beberapa hal antara RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP yang bersinggungan, di antaranya kewenangan penegak hukum dan status aset hasil tindak pidana.
Ia mengatakan RUU KUHAP saat ini pun masih memiliki banyak catatan, sehingga jika tidak memungkinkan untuk disahkan pada tahun 2025 setidaknya pembahasan harus terus bergulir dengan tetap mementingkan partisipasi yang bermakna.
Lebih lanjut, Wana mengatakan DPR wajib untuk segera membahas RUU Perampasan Aset dengan tetap mempertimbangkan partisipasi bermakna. DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan terburu-buru, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.
"Pembahasannya pun tidak boleh serampangan. Selain itu, DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya diserahkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
"Kalau sikap dan pernyataan Baleg rencana pembahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota kami siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Nasir menjelaskan soal RUU Perampasan Aset yang harus menunggu RUU KUHAP disahkan. Menurutnya, RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara paralel. "Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," kata
Nasir mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas di panitia kerja. Ia berharap pembahasannya akan berjalan baik dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah. "Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," ucap Bob.
Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. (Faj/P-2)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved