Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara bersamaan.
Adapun, RUU Perampasan Aset baru saja dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, sedangkan RUU KUHAP tengah dibahas di Komisi III DPR. "Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dibahas bersamaan dengan RKUHAP. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih aturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum," kata Wana melalui keterangannya, Rabu (10/9).
Wana mengatakan terdapat beberapa hal antara RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP yang bersinggungan, di antaranya kewenangan penegak hukum dan status aset hasil tindak pidana.
Ia mengatakan RUU KUHAP saat ini pun masih memiliki banyak catatan, sehingga jika tidak memungkinkan untuk disahkan pada tahun 2025 setidaknya pembahasan harus terus bergulir dengan tetap mementingkan partisipasi yang bermakna.
Lebih lanjut, Wana mengatakan DPR wajib untuk segera membahas RUU Perampasan Aset dengan tetap mempertimbangkan partisipasi bermakna. DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan terburu-buru, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.
"Pembahasannya pun tidak boleh serampangan. Selain itu, DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya diserahkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
"Kalau sikap dan pernyataan Baleg rencana pembahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota kami siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Nasir menjelaskan soal RUU Perampasan Aset yang harus menunggu RUU KUHAP disahkan. Menurutnya, RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara paralel. "Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," kata
Nasir mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas di panitia kerja. Ia berharap pembahasannya akan berjalan baik dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah. "Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," ucap Bob.
Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. (Faj/P-2)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved