Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Pun mekanisme perampasan aset yang diatur mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.
“Dengan payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum akan punya dasar yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Prosedurnya lebih terstruktur, dari hulu hingga hilir,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Meski demikian, Ketua Program Studi Magister Hukum UMY itu mengakui adanya potensi celah hukum dalam RUU tersebut. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengurangi urgensi pengesahan regulasi ini sebagai dasar hukum yang kokoh.
Terkait pengelolaan aset, Yeni menyebut RUU ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan. LPA nantinya berfungsi menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan.
“Sebelumnya, aset disimpan oleh kejaksaan, pengadilan, atau KPK. Kalau nanti ada lembaga baru, bisa jadi itu yang menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pembuat kebijakan,” imbuhnya.
Yeni menilai DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan. Menurutnya, kajian RUU tersebut telah berlangsung sejak lama. “RUU ini sudah dibicarakan sejak 2018, bahkan kajiannya sudah sangat panjang. Jadi tidak ada kesan tergesa-gesa. Justru yang menjadi pertanyaan, apa lagi yang harus ditunggu?” ujarnya.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam RUU Perampasan Aset adalah cakupannya yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Beleid ini memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana lain, meski aset tersebut sudah melalui proses pencucian.
“Kalau aset itu terbukti berasal dari tindak pidana, meski sudah dicuci sedemikian rupa, tetap bisa dirampas. Jadi bukan hanya korupsi, melainkan tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Kendati demikian, Yeni mengatakan bahwa kehadiran RUU ini tidak akan membuat negara sewenang-wenang, terutama dengan konsep non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang. (Dev/P-2)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved