Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Pun mekanisme perampasan aset yang diatur mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.
“Dengan payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum akan punya dasar yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Prosedurnya lebih terstruktur, dari hulu hingga hilir,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Meski demikian, Ketua Program Studi Magister Hukum UMY itu mengakui adanya potensi celah hukum dalam RUU tersebut. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengurangi urgensi pengesahan regulasi ini sebagai dasar hukum yang kokoh.
Terkait pengelolaan aset, Yeni menyebut RUU ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan. LPA nantinya berfungsi menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan.
“Sebelumnya, aset disimpan oleh kejaksaan, pengadilan, atau KPK. Kalau nanti ada lembaga baru, bisa jadi itu yang menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pembuat kebijakan,” imbuhnya.
Yeni menilai DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan. Menurutnya, kajian RUU tersebut telah berlangsung sejak lama. “RUU ini sudah dibicarakan sejak 2018, bahkan kajiannya sudah sangat panjang. Jadi tidak ada kesan tergesa-gesa. Justru yang menjadi pertanyaan, apa lagi yang harus ditunggu?” ujarnya.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam RUU Perampasan Aset adalah cakupannya yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Beleid ini memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana lain, meski aset tersebut sudah melalui proses pencucian.
“Kalau aset itu terbukti berasal dari tindak pidana, meski sudah dicuci sedemikian rupa, tetap bisa dirampas. Jadi bukan hanya korupsi, melainkan tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Kendati demikian, Yeni mengatakan bahwa kehadiran RUU ini tidak akan membuat negara sewenang-wenang, terutama dengan konsep non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang. (Dev/P-2)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved