Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PDIP Siap Bawa Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu

Ficky Ramadhan
02/1/2025 23:05
PDIP Siap Bawa Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu
Ilustrasi(Dok.MI)

PDI Perjuangan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen tidak berlaku lagi. Tentunya pihaknya akan mematuhi putusan MK tersebut.

"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Said melanjutkan, dalam pertimbangannya MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak dan berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Oleh karena itu, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun rekayasa tersebut diharapkan tetap memperhatikan beberapa hal penting.

Salah satunya adalah semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada presentase kursi DPR atau suara sah nasional, namun pengusulan itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Atas pertimbangan dalam putusan amar diatas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan ini penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pemerintahan dapat berjalan lancar.

Dengan putusan MK, penguatan dukungan politik tersebut kini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi antarpartai. Kerja sama ini, menurut Said, akan dirancang tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," tuturnya.

Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.

Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.

"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," pungkas Said. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya