Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Setelah Digugat 36 Kali

Devi Harahap
02/1/2025 22:04
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Setelah Digugat 36 Kali
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).(ANTARA FOTO/Fauzan)

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20%.

“Pilpres 2029 kita akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan. Mudah-mudahan polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Hadar usai pembacaan amar putusan di Gedung MK pada Kamis (2/1). 

Hadar yang menjadi salah satu Pemohon berharap para peserta pemilu seperti partai politik dapat mempersiapkan kader-kadernya untuk menjadi calon terbaik dalam kontestasi Pemilu 2029 mendatang. 

“Dan paling penting, partai politik harus benar-benar menyiapkan kader-kader terbaiknya agar 2029 ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik,” katanya. 

Digugat 36 Kali

Lebih lanjut, Hadar menuturkan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai ambang batas telah digugat sebanyak 36 kali ke MK.  “Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia. Pembentuk undang-undang perlu mengatur lebih lanjut dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna,” tuturnya.  

Selain itu, Hadar menilai bahwa adanya gugatan sebanyak 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik dan rasionalitas konstitusi juga mengandung ketidakadilan yang intolerable. 

“Tentu ini kabar gembira buat masyarakat Indonesia, karena selama ini pasal yang mengkungkung sistem pemilihan presiden dinyatakan bertentangan dengan undang-konstitusi, yang seharusnya betul-betul terbuka dan menghormati hak konstitusional para warga,” tandasnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, MK menyatakan ketentuan Pasal 222 dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil. 

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim MK, Saldi Isra dalam pertimbangannya. 

Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. 

Untuk diketahui permohonan No.62/PUU-XXII/2024 gugatan ambang batas ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk. Para Pemohon mendalilkan prinsip one man one vote one value yang tersimpangi oleh adanya presidential threshold.

Penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama. Idealnya, menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.

Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi. 

Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga diajukan dalam dua perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad.

Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya