Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
02/1/2025 20:46
Pemerintah Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(NTARA FOTO/Muhammad Ramdan/)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20%. Pemerintah akan pelajari lebih lanjut.

"Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya," ujar Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (2/1). 

Pemerintah, kata Supratman, masih mengkaji waktu diberlakukannya putusan tersebut. Dia berpandangan putusan terkait kepemiluaan umumnya dikeluarkan menjelang pesta demokrasi.

"Kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," terangnya.

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan parlemen. Khususnya dalam merubah undang-undang terkait.

"Kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan UU pemilu," tandasnya.

MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya