Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 20.325 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif terpilih per 9 September 2024. Belum semua wakil rakyat periode 2024 sampai 2029 itu menyerahkan kewajibannya.
“KPK mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Pahala menjelaskan sudah 99,32% caleg terpilih menyerahkan LHKPN. Masih ada 138 wakil rakyat baru yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
Baca juga : Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih belum Serahkan LHKPN ke KPK
“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota),” ucap Pahala.
Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi wakil rakyat paling patuh menyerahkan LHKPN dengan persentase 99,72%. Masih ada berkas 55 orang lagi yang ditunggu KPK.
“Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” ucap Pahala.
Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Masih Menjadi Celah
Sementara itu, persentase kepatuhan di DPR mencapai 90,17%. Ada 57 orang yang belum menyerahkan LHKPN.
“Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” kata Pahala.
Tingkat kepatuhan LHKPN caleg terpilih di DPD paling rendah. Total, hanya 82,89% pejabat baru yang menyerahkan kewajiban tersebut.
Baca juga : 883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN
“Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” kata Pahala.
Semua LHKPN yang sudah diterima pun tidak semuanya dinyatakan lengkap. Masih ada yang belum menyerahkan berkas pendukung, salah satunya surat kuasa.
“Yaitu pada caleg DPR sebanyak 26 laporan; pada DPD sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD sebanyak 209 laporan,” kata Pahala.
KPK mengingatkan caleg terpilih tidak meremehkan LHKPN. Berkas itu diminta diserahkan segera.
“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” tutur Pahala.
Agenda pelantikan calon anggota DPR dan DPD terpilih masih merupakan bagian, tahapan, dan program pemilu dari KPU RI.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved