Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih belum Serahkan LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam
18/7/2024 14:10
Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih belum Serahkan LHKPN ke KPK
Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih belum Serahkan LHKPN ke KPK(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai dilakukan setelah adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.

Baca juga : 883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN

“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.

Caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 rencananya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya

KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan dilantik.

Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Masih Menjadi Celah

“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU), caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN. "Betul, mereka terancam tidak dilantik," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya