Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai dilakukan setelah adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.
Baca juga : 883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN
“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.
Caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 rencananya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya
KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan dilantik.
Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Masih Menjadi Celah
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU), caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN. "Betul, mereka terancam tidak dilantik," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
(P-5)
Agenda pelantikan calon anggota DPR dan DPD terpilih masih merupakan bagian, tahapan, dan program pemilu dari KPU RI.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved