Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN

Tri Subarkah
16/7/2024 09:50
883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN
883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak akan melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data laman eLHKPN per 15 Juli 2024, masih ada 883 caleg terpilih di tingkatan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang belum melapor LHKPN

Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.

"Betul, mereka terancam tidak dilantik," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Baca juga : KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Idham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU tersebut, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.

Masih dalam pasal yang sama, ia menyebut nama caleg terpilih tidak akan dicantumkan saat penyampaian nama calon terpilih apabila mereka tidak menyampaikan tanda terima pelporan LHKPN kepada jajaran KPU.

Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. Artinya masih ada 883 caleg terpilih belum melapor LHKPN ke KPK. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya