Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak akan melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data laman eLHKPN per 15 Juli 2024, masih ada 883 caleg terpilih di tingkatan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang belum melapor LHKPN
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
"Betul, mereka terancam tidak dilantik," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Baca juga : KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
Idham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU tersebut, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Masih dalam pasal yang sama, ia menyebut nama caleg terpilih tidak akan dicantumkan saat penyampaian nama calon terpilih apabila mereka tidak menyampaikan tanda terima pelporan LHKPN kepada jajaran KPU.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. Artinya masih ada 883 caleg terpilih belum melapor LHKPN ke KPK. (P-5)
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Namun, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur.
Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Perludem menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih
Pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved