Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan. "Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Baca juga : KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan. Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. "Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sebelumnya, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari anggota DPR periode 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga : Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Dia mengaku mendatangi DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui dirinya. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari Daerah Pemilihan Jatim II Irsyad Yusuf juga mempertanyakan statusnya usai mendapat kabar pergantian sebagai anggota DPR periode 2024-2029. "Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," ujar Irsyad. (Ant/J-2)
Narasi menggelar pilkada ulang pada 2029 bagi daerah yang calon tunggalnya kalah lawan kotak kosong adalah tidak masuk akal
Betty sebaiknya memilih untuk nonaktif sebagai Komisioner KPU RI hingga perhelatan Pilkada 2024 usai.
Menurut Betty, majunya sang suami dalam Pilkada 2024 sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno pimpinan KPU dan dituangkan dalam berita acara.
KPU RI bisa menggunakan aturan internal untuk memberikan konsekuensi kepada Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos.
“Wilayah dengan satu pasangan calon ada satu provinsi, 35 kabupaten, 5 kota, dengan total 41 wilayah."
Simulasi ini juga dibuat dalam rangka proses legal drafting tentang pemungutan penghitungan suara yang kini dilakukan KPU.
Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Namun, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur.
Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Perludem menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih
Pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved