Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa pergantian caleg terpilih mendistorsi kedaulatan rakyat karena tidak sejalan dengan sistem pemilu proporsional terbuka di mana caleg dengan suara terbanyaklah yang berhak untuk menjabat.
"Fenomena penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan menjadi semakin marak karena dianggap cara yang lebih mudah untuk mengganti seseorang daripada pergantian setelah pelantikan dilakukan," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan hal itu tidak lepas karena KPU cenderung menyerahkan kepada partai karena dianggap sebagai masalah internal partai. Hal ini berbeda dengan PAW setelah menjabat yang memberikan ruang kepada anggota DPR untuk menempuh upaya hukum sampai dengan keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Beraroma Transaksional
Menurutnya, tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel. Sehingga, rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional.
Ia menuturkan biasanya caleg terpilih perempuan yang paling dirugikan karena jika mengalami penggantian secara sepihak, mereka cenderung untuk ikut saja karena tidak mau ribut.
Padahal, demi kepentingan afirmasi mestinya jika caleg perempuan diganti maka penggantinya juga harus diisi juga oleh caleg perempuan.
Baca juga : KPU RI Terima Banyak Surat Pergantian Caleg DPR Terpilih
Lebih lanjut, Titi mengatakan fenomena itu juga megindikasikan adanya problem kaderisasi dan rekrutmen oleh partai politik di mana partai tidak mampu menjaga soliditas dan konsolidasi internal antar caleg.
"Partai juga ternyata tidak siap dengan hasil dari kompetisi terbuka sehingga mengintervensi keterpilihan caleg menyesuaikan dengan selera para elite partai," ujarnya.
Oleh karena itu, KPU mestinya selain mengklarifikasi kepada partai dan caleg juga memberikan ruang bagi mereka yang melakukan upaya hukum untuk tidak serta merta diganti berdasarkan permintaan partai.
Baca juga : Masih ada 138 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Kendati demikian, sambung dia, KPU harus menunggu proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu dalam rangka menghormati suara dan pilihan rakyat agar tidak mudah dibajak oleh kepentingan partai.
Sebelumnya, Rabu (11/9), anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa lembaganya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
KPU akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Menurut Idham, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.(Ant/P-2)
Perludem menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih
Juru bicara PDIP Chico Hakim menuturkan bahwa pergantian caleg terpilih adalah sebuah fenomena yang wajar terjadi di setiap habis tuntasnya pemilu legislatif.
Pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa semua calon anggota legislatif terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Titi Anggraini menuding Koalisi Indonesia Maju (KIM) ikut berpotensi melahirkan banyak calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU RI akan mengumumkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 hari ini. Untuk mengantisipasi keramaian, Polisi melakukan sterilisasi jalan depan kantor KPU RI.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menargetkan hal itu tercapai sore ini, setelah jam berbuka puasa.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Fadil Imran menyatakan situasi dan kondisi jelang pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024
MK didorong untuk dapat bekerja secara progresif dalam menangani gugatan hasil pemilu. Jangan terpaku pada urusan prosedur.
POLRI mengantisipasi aksi massa usai pengumuman hasil Pemilu 2024 yang akan diumumkan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024, malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved