Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut bahwa dua kadernya yang dipecat dan batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih karena kasus perselisihan suara. Keduanya adalah Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
"Jadi Mba Tia maupun Mas Rahmat itu ada masalah perkara sengketa internal ya. Perselisihan suara di daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watumbun saat dihubungi, hari ini.
Menurut dia, tidak hanya Tia dan Rahmad yang bersengketa. Ratusan calon legislatif (caleg) juga mengajukan hal serupa ke mahkamah partai. "Itu ada perkara masuk di mahkamah partai itu ratusan perkara. Tapi kan yang memenuhi syarat itulah yang memenuhi syarat itu cuma beberapa. Jadi itu terdiri dari, dari kabupaten, kota maupun provinsi," ucap Komarudin.
Baca juga : PDI Perjuangan Belum Serius Mendukung Hak Angket
Dia mengatakan hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana. Bonnie bakal menggantikan Tia yang batal dilantik menjadi anggota DPR.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar Komarudin.
Baca juga : Survei: Daya Elektoral Caleg Partai Gerindra Lemah
Sementara, Rahmad digantikan Didik Haryadi. Keduanya merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, yakni meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.
Komarudin menambahkan Mahkamah Partai memanggil Tia serta Rahmad untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.
Tia maupun Rahmad disebut tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan formulir C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.
Baca juga : Survei: PDIP Berpotensi Tidak Menang di Pemilu 2024, Dikalahkan Gerindra
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu," jelas Komarudin.
Karena terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, maka Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin.(P-2)
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
JUMLAH perempuan yang akan menjadi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai hampir setengah total pemilih secara nasional. Namun lebih rentan jadi target jual beli suara.
Namun, dia mengingatkan, ada margin of error dalam setiap survei.
Permasalahan hukum di Indonesia semakin kuat. Hal itulah yang menjadi tantangan bagi partai politik dalam persiapan menghadapi pemilu serentak di tahun 2024
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved