Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini pendaftaran bakal calon anggota legislatif (balaeg) tengah berlangsung. Namun masih saja orang menanyakan partai politik mana saja yang lolos untuk bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai partai peserta Pemilu 2024, menentukan nomor urut mereka.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 harus dilakukan 14 bulan sebelum tanggal pemungutan suara, sehingga penetapan yang dilakukan oleh KPU telah memenuhi amanat tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
Baca juga: Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik
Pemilu di Indonesia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak suara rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat nasional dan daerah.
Salah satu peserta Pemilu di Indonesia adalah partai politik.
Partai politik merupakan organisasi yang terdiri dari individu yang memiliki visi dan misi politik serta berupaya untuk memenangkan kursi di lembaga legislatif atau eksekutif.
Partai politik di Indonesia terdiri dari partai nasional dan partai lokal daerah.
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan KPU.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki minimal 20 anggota DPR/DPRD atau 75.000 anggota di setiap provinsi dan 750.000 anggota di seluruh Indonesia.
Setelah memenuhi persyaratan, partai politik akan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu dan diberikan nomor urut pada saat pencoblosan.
Peserta Pemilu dapat mengajukan calonnya untuk dipilih oleh rakyat dalam pemungutan suara.
Partai politik yang berhasil memenangkan kursi di lembaga legislatif akan memiliki hak untuk membentuk koalisi dengan partai politik lain dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik di negara. (Z-3)
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved