Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HASIL survei Lembaga Survei Jakarta (LSJ) menempatkan Partai NasDem dalam 5 besar partai nasional yang memiliki elektabilitas tertinggi menjelang Pemilu 2024.
Survei yang dilakukan pada 9-17 Mei 2024 dengan 1.200 responden dari 34 provinsi di seluruh Indonesia itu menempatkan NasDem diurutan ke-5 dengan presentase 8,1%.
Dalam survei itu, NasDem unggul atas partai lainnya seperti PKB, PKS, Perindo, PAN, PPP, serta partai lainnya. Sementara di posisi ke-4 ada Demokrat dengan 9,9%, Golkar di tempat ke-3 dengan 10,5%, lalu Gerindra 16,8% menempati posisi kedua dan PDI Perjuangan dengan presentase 18,6%.
Baca juga : Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
"Menurut survei LSJ jika pemilu dilakukan saat ini, PDI Perjuangan mendominasi dengan 18,6% yang mana menjadikannya partai terkuat dari 17 partai peserta pemilu lainnya," ujar Peneliti LSJ Fitra Ardianto dalam konferensi pers, Rabu (23/5).
Adapun, survei tersebut dilakukan di 34 provinsi di seluruh Indonesia secara proporsional. Artinya provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah akan mendapat sampel besar. Sementara Provinsi Babel, Sulbar, Gorontalo, Kaltara dan Papua yang populasinya kecil dengan sendirinya jumlah sampel pun sedikit.
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
Margin of error kurang lebih 2,8% dan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Pengumpulan data melalui teknik wawancara via telpon dengan responden 50% laki-laki, 50% perempuan, kemudian 60% responden di pedesaan dan 40% di perkotaan. (Z-4)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved