Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWAJIBAN calon anggota legislatif (caleg) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hilang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirimkan surat untuk meminta penjelasan dari Komisi Pmeilihan Umum (KPU).
"Ini beda dengan sebelumnya tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak Anda tidak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/5).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli juga disebut telah menelpon Ketua KPU Hasyim Asyari untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: Didaftarkan Dua Parpol, Aldi Taher Berpotensi Batal Jadi Caleg
Dalam penjelasannya, KPU menyebut kewajiban penyerahan LHKPN itu tidak serta merta menghilang. Data itu nantinya wajib diserahkan oleh calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.
KPU juga memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
"Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus masukin LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," ucap Pahala.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Manut Hasil RDP soal Keterwakilan Perempuan
Penyerahan LHKPN nantinya wajib dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya, kata Pahala, untuk mencegah penggunaan nama lain dalam kepemilikan aset.
Pahala menyebut kebijakan penggunaan NIK ini bagus. Sebab, KPK sering kali kewalahan melakukan penelusuran aset pejabat yang nama panggungnya lebih populer.
"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," ujar Pahala.
Selain itu, pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Tanda terima fisik kemungkinan akan dihapus dengan kebijakan ini nantinya.
"Tapi yang kedua itu mereka bilang sesudah keputusan keliatan siapa yang suaranya memenuhi syarat, waktu bikin PKPU diterangkan tentang LHKPN dan kewajiban untuk menerangkan sampai pelantikan nanti Oktober," tutur Pahala. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved