Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Pemilu atau Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kompak menuruti kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) terkait usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pembulatan desimal ke bawah kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Padahal, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan akan merevisi ketentuan dalam PKPU itu, utamanya Pasal 8 ayat (2). Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5) lalu, yang turut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam kesempatan tersebut, Bagja dan Heddy sama-sama mendukung langkah KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2023.
Kendati demikian, KPU menuruti hasil RDP bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yang digelar para Rabu (17/5) yang menyimpulkan bahwa PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi. Bagja yang sebelumnya mendukung langkah KPU untuk merevisi PKPU saat ditemui pada Selasa (23/5) menyebut pihaknya mengikuti hasil RDP. Apalagi, lanjutnya, KPU juga menyatakan keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg setiap partai politik telah mencapai 30% lebih.
Baca juga: KPU Buka Ruang Mantan Terpidana Nyaleg tak Meski Tunggu Jeda 5 Tahun
"Sudah ada hasil rapat dengar pendapat kemarin. Kita sudah sampaikan beberapa kendala yang ada dan sampai sekarang juga menurut hasil KPU juga terpenuhi, 30% kuota perempuan," aku Bagja.
Bahkan, Bagja menyebut bahwa pihaknya tidak menyimpulkan tindakan KPU yang tidak merevisi PKPU Nomor 10/2023 sebagai bentuk pelanggaran. Hal senada juga disampaikan Heddy saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. Menurutnya, revisi PKPU menjadi kewenangan KPU. Sementara itu, KPU tidak wajib berkonsultasi dengan DKPP dalam merevisi PKPU.
Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu mewajibkan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk berkonsultasi dengan DPR dalam rangka menerbitkan peraturan.
"Dalam kasus ini, DKPP menyerahkan kepada KPU untuk mengambil kebijakan," tandasnya.
Keterwakilan perempuan di parlemen terancam tidak mencapai kuota minimal 30% di setiap dapil. Sebab, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memberlakukan pembulatan desimal ke bawah pecahan di belakang koma dalam pembagian antara kuota 30% dan jumlah kursi di setiap dapil. Dalam hal ini, jika sebuah dapil memperebutkan empat kursi, kuota minimal keterwakilan perempuannya hanya satu saja. (Tri/Z-7)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved