Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan batalnya pesohor Aldi Taher sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pasalnya, Aldi didaftarkan oleh dua partai politik untuk gelaran pemilihan anggota legislatif di tingkat yang berbeda, yakni DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.
Menurut Hasyim, sejak pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5) lalu, pihaknya masih melakukan penelitian dan verifikasi administrasi daftar bacaleg yang telah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Bikin Bingung! Aldi Taher Mundur dari PBB, Nyaleg di Perindo
Belakangan, terungkap bahwa nama Aldi didaftarkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada daerah pemilihan atau dapil DKI Jakarta I. Sementara itu, Perindo juga mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg, tapi untuk tingkat DPR RI pada dapil Jawa Barat II.
"Nanti kalau ketahuan ada satu orang didaftarkan parpol yang berbeda di tingkat yang berbeda seperti kasusnya artis itu (Aldi), ya, nanti kita sampaikan ke partai politik. Sesungguhnya partai itu mendaftarkan siapa, orang ini didaftarkan siapa?," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga : KPU Bakal Konfirmasi Status Pencalegan Aldi Taher
Hasyim sendiri menyebut saat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu pada tahun lalu, Aldi terverifikasi sebagai pengurus pusat PBB. Selain terdaftar, ia bahkan mengatakan bahwa Aldi hadir saat waktu verifikasi faktual kepengurusan PBB yang dilakukan KPU.
Jika PBB dan Perindo berkukuh mencalonkan Aldi sebagai caleg, KPU membuka kemungkinan menyatakan Aldi tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, bacaleg seyogiyanya didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu, alih-alih mendaftarkan sendiri ke KPU.
"Kalau misalkan tetap dipertahankan, yang bersangkutan (Aldi) bisa menjadi tidak memenuhi syarat kedua-duanya (PBB dan Perindo)," jelas Hasyim.
"Kita klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya itu, masih mau mempertahankan atau kemudian mengganti," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bacaleg dan partai politik yang mendaftarkan orang yang sama tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan KPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut, ia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani oleh bacaleg itu.
"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," tandas Khoirunnisa. (Z-5)
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
FENOMENA munculnya bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ganda yang didaftarkan lebih dari satu partai politik disebabkan oleh instannya proses rekrutmen di internal partai politik.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan pertandingan persahabatan antara Relawan Sedulur Saklawase dengan masyarakat Kecamatan Suruh ini sangat diminati oleh masyarakat.
MANTAN Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor resmi bergabung ke Partai Demokrat.
Mantan Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang 2019-2020 Wawan Sugianto mengatakan Afriansyah Noor bisa mengakomodasi semua kepentingan partai mulai dari DPW sampai DPC.
KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid menyesalkan keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom
Pengharum ruangan ini berada di salah satu laci lemari kabinet. Namun, penyebab panas atau api muncul yang memicu ledakan masih menjadi pertanyaan.
KETUA Bappilu Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Novi Hariyadi meminta para kader dan simpatisan untuk konsolidasi untuk pemenangan Pilkada 2024.
Dukungan Rais Key ini menunjukkan komitmen kuat masyarakat Maluku atas perkembangan politik di Indonesia khususnya dalam memperkuat peran PBB di kancah nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved