Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan batalnya pesohor Aldi Taher sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pasalnya, Aldi didaftarkan oleh dua partai politik untuk gelaran pemilihan anggota legislatif di tingkat yang berbeda, yakni DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.
Menurut Hasyim, sejak pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5) lalu, pihaknya masih melakukan penelitian dan verifikasi administrasi daftar bacaleg yang telah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Bikin Bingung! Aldi Taher Mundur dari PBB, Nyaleg di Perindo
Belakangan, terungkap bahwa nama Aldi didaftarkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada daerah pemilihan atau dapil DKI Jakarta I. Sementara itu, Perindo juga mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg, tapi untuk tingkat DPR RI pada dapil Jawa Barat II.
"Nanti kalau ketahuan ada satu orang didaftarkan parpol yang berbeda di tingkat yang berbeda seperti kasusnya artis itu (Aldi), ya, nanti kita sampaikan ke partai politik. Sesungguhnya partai itu mendaftarkan siapa, orang ini didaftarkan siapa?," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca juga : KPU Bakal Konfirmasi Status Pencalegan Aldi Taher
Hasyim sendiri menyebut saat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu pada tahun lalu, Aldi terverifikasi sebagai pengurus pusat PBB. Selain terdaftar, ia bahkan mengatakan bahwa Aldi hadir saat waktu verifikasi faktual kepengurusan PBB yang dilakukan KPU.
Jika PBB dan Perindo berkukuh mencalonkan Aldi sebagai caleg, KPU membuka kemungkinan menyatakan Aldi tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, bacaleg seyogiyanya didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu, alih-alih mendaftarkan sendiri ke KPU.
"Kalau misalkan tetap dipertahankan, yang bersangkutan (Aldi) bisa menjadi tidak memenuhi syarat kedua-duanya (PBB dan Perindo)," jelas Hasyim.
"Kita klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya itu, masih mau mempertahankan atau kemudian mengganti," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bacaleg dan partai politik yang mendaftarkan orang yang sama tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan KPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut, ia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani oleh bacaleg itu.
"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," tandas Khoirunnisa. (Z-5)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
MANTAN Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor resmi bergabung ke Partai Demokrat.
Mantan Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang 2019-2020 Wawan Sugianto mengatakan Afriansyah Noor bisa mengakomodasi semua kepentingan partai mulai dari DPW sampai DPC.
KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid menyesalkan keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom
Pengharum ruangan ini berada di salah satu laci lemari kabinet. Namun, penyebab panas atau api muncul yang memicu ledakan masih menjadi pertanyaan.
KETUA Bappilu Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Novi Hariyadi meminta para kader dan simpatisan untuk konsolidasi untuk pemenangan Pilkada 2024.
Dukungan Rais Key ini menunjukkan komitmen kuat masyarakat Maluku atas perkembangan politik di Indonesia khususnya dalam memperkuat peran PBB di kancah nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved