Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen.
Pasalnya, terdapat perbedaan mekanisme untuk PAW anggota legislatif yang sudah menjabat karena harus melewati upaya hukum sampai dikeluarkannya putusan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa PAW caleg terpilih oleh partai politik dengan dalih masalah internal cenderung tidak transparan dan akuntabel. Baginya, terdapat persoalan serius pada kaderisasi serta rekrutmen yang dilakukan partai selama ini.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Dinilai Khianati Suara Rakyat
"Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel, sehingga rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional," katanya kepada Media Indonesia, hari ini.
Ia berpendapat, PAW caleg terpilih juga bertolak belakang dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang dianut Indonesia. Pasalnya, pemilih telah diberikan kebebasan untuk memilih langsung sosok caleg yang dijagokan dalam surat suara. Artinya, caleg dengan suara terbanyaklah yang harusnya berhak menjabat.
"Partai tidak mampu menjaga soliditas dan konsolidasi internal antarcaleg. Partai juga ternyata tidak siap dengan hasil dari kompetisi terbuka sehingga mengintervensi keterpilihan caleg menyesuaikan dengan selera para elite partai," sambung Titi.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa fenomena PAW caleg DPR terpilih hasil Pemilu Legilsatif (Pileg) 2024 tak dapat dipisahkan oleh fakta betapa mepetnya jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan Pemilu 2024. Menurut Titi, sebagian besar caleg DPR terpilih Pileg 2024 harus mundur karena akan berkontestasi pada Pilkada 2024.
"Mengingat ada irisan waktu antara pelantikan anggota DPR dan DPRD dengan pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada 2024, maka banyak yang memutuskan mundur di awal," tandasnya. (P-2)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Agenda pelantikan calon anggota DPR dan DPD terpilih masih merupakan bagian, tahapan, dan program pemilu dari KPU RI.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved