Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FENOMENA pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen.
Pasalnya, terdapat perbedaan mekanisme untuk PAW anggota legislatif yang sudah menjabat karena harus melewati upaya hukum sampai dikeluarkannya putusan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa PAW caleg terpilih oleh partai politik dengan dalih masalah internal cenderung tidak transparan dan akuntabel. Baginya, terdapat persoalan serius pada kaderisasi serta rekrutmen yang dilakukan partai selama ini.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Dinilai Khianati Suara Rakyat
"Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel, sehingga rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional," katanya kepada Media Indonesia, hari ini.
Ia berpendapat, PAW caleg terpilih juga bertolak belakang dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang dianut Indonesia. Pasalnya, pemilih telah diberikan kebebasan untuk memilih langsung sosok caleg yang dijagokan dalam surat suara. Artinya, caleg dengan suara terbanyaklah yang harusnya berhak menjabat.
"Partai tidak mampu menjaga soliditas dan konsolidasi internal antarcaleg. Partai juga ternyata tidak siap dengan hasil dari kompetisi terbuka sehingga mengintervensi keterpilihan caleg menyesuaikan dengan selera para elite partai," sambung Titi.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa fenomena PAW caleg DPR terpilih hasil Pemilu Legilsatif (Pileg) 2024 tak dapat dipisahkan oleh fakta betapa mepetnya jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan Pemilu 2024. Menurut Titi, sebagian besar caleg DPR terpilih Pileg 2024 harus mundur karena akan berkontestasi pada Pilkada 2024.
"Mengingat ada irisan waktu antara pelantikan anggota DPR dan DPRD dengan pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada 2024, maka banyak yang memutuskan mundur di awal," tandasnya. (P-2)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Namun, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur.
Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Perludem menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved