Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih. Bagi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, fenomena yang terjadi pada 2024 mengulang Pileg 2019.
"Ini tentu bisa dibilang mengkhianati suara pemilih," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Senin (9/9).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka memungkinkan masyarakat langsung memilih wakil rakyat dalam surat suara. Dengan demikian, masyarakat berharap aspirasi mereka dapat diakomodir oleh caleg pilihannya.
Baca juga : Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada
"Tapi kalau kemudian di tengah jalan ada penggantian calon terpilih, maka bisa dikatakan tidak menghargai suara pemilih," tandasnya.
Dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih DPR RI yang digelar secara terbuka pada Minggu (25/8), KPU RI mengumumkan ada sembilan caleg DPR RI yang diganti dengan berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana, sampai mengundurkan diri.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku banyak menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik untuk mengganti caleg DPR RI hasil Pemilu 2024 yang sudah terpilih dan ditetapkan. Bahkan, surat itu masih diterimanya sampai tadi pagi.
Afifuddin memperkirakan surat dari DPP partai politik terkait pergantian antarawaktu caleg DPR RI terpilih juga masih akan diterima pihaknya sampai beberapa hari ke depan sebelum pelantikan pada awal Oktober 2024.
"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macem-macem, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta. (P-5)
Juru bicara PDIP Chico Hakim menuturkan bahwa pergantian caleg terpilih adalah sebuah fenomena yang wajar terjadi di setiap habis tuntasnya pemilu legislatif.
Pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum dilantik dinilai lebih mudah ketimbang setelah resmi duduk di kursi parlemen.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa semua calon anggota legislatif terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Namun, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur.
Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved