Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih. Bagi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, fenomena yang terjadi pada 2024 mengulang Pileg 2019.
"Ini tentu bisa dibilang mengkhianati suara pemilih," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Senin (9/9).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka memungkinkan masyarakat langsung memilih wakil rakyat dalam surat suara. Dengan demikian, masyarakat berharap aspirasi mereka dapat diakomodir oleh caleg pilihannya.
Baca juga : Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada
"Tapi kalau kemudian di tengah jalan ada penggantian calon terpilih, maka bisa dikatakan tidak menghargai suara pemilih," tandasnya.
Dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih DPR RI yang digelar secara terbuka pada Minggu (25/8), KPU RI mengumumkan ada sembilan caleg DPR RI yang diganti dengan berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana, sampai mengundurkan diri.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku banyak menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik untuk mengganti caleg DPR RI hasil Pemilu 2024 yang sudah terpilih dan ditetapkan. Bahkan, surat itu masih diterimanya sampai tadi pagi.
Afifuddin memperkirakan surat dari DPP partai politik terkait pergantian antarawaktu caleg DPR RI terpilih juga masih akan diterima pihaknya sampai beberapa hari ke depan sebelum pelantikan pada awal Oktober 2024.
"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macem-macem, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta. (P-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
KPK memeriksa ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025. Namun, dia belum mengonfirmasi kehadirannya kepada penyidik.
Agenda pelantikan calon anggota DPR dan DPD terpilih masih merupakan bagian, tahapan, dan program pemilu dari KPU RI.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved