Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih sejatinya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tanpa mundur. Namun, aturan mewajibkan caleg mundur terlebih dahulu.
"Menurut saya aturannya juga harus ditinjau ulang. Praktek di banyak negara atau hampir di seluruh negara itu tidak ada kewajiban untuk mundur dari seorang politis yang menjadi anggota legislatif kalau dia maju untuk masuk ke jabatan-jabatan eksekutif, seperti gubernur atau walikota atau Bupati dan sebagainya," kata Djayadi dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, harinya.
Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Namun, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur. "Kenapa? Karena menjadi pimpinan di tingkat negara menjadi pejabat negara itu kan ada dua jalur jalur politik dan jalur birokratik dan teknokratis," ujarnya.
Baca juga : Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dorong Penguatan Kaderisasi
Djayadi menerangkan, jalur birokratik teknokratis itu ialah berdasarkan keahlian ekspertis, tidak bersifat ditunjuk atau dipilih. Nah, seorang politisi itu, kata dia, adalah orang yang mau memulai karirnya dengan menjadi anggota partai atau terpilih menjadi anggota legislatif.
"Setelah terpilih menjadi anggota legislatif apalagi mimpi seorang politisi. Tentu, kan kalau tidak naik kejabatan legislatif yang lebih tinggi dia mau menjadi mendudukkan jabatan politik lain seperti kepala daerah," ungkap Djayadi.
Maka itu, dia memandang bila seorang anggota legislatif mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah praktek yang umum terjadi di sejumlah negara. Bila alasannya takut abuse of power, Djayadi menyebut aturan di Tanah Air tidak konsisten.
Baca juga : Parpol Tidak Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada
"Kepala daerah kan tidak harus mundur tuh yang lalu lalu. Cuma cuti saja misalnya. Contohnya misalnya kepala daerah kalau mau menjadi calon presiden kan itu dia tidak harus mundur cuti saja, kalau tidak terpilih bisa balik lagi. Itu sebagai contoh di aturan," bebernya.
Lebih lanjut, Djayadi memandang aturan yang mewajibkan mundur ini lah salah satu penyebab banyaknya calon tunggal kepala daerah di sejumlah wilayah. Karena tidak membiarkan caleg terpilih yang merupakan kader internal terbaik partai untuk maju Pilkada.
"Itu beberapa faktor yang ditinjau ulang untuk mengurangi makin sedikitnya calon kepala daerah atau makin maraknya calon tunggal," kata Djayadi. (Yon/P-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved