Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Senior Associate Integrity Law Firm, Pemohon Judicial Review Blank Vote di MK Muhamad Raziv Barokah menilai partai politik gagal menangkap kehendak rakyat terkait kandidasi pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, dia menekankan kotak kosong pada pencoblosan saat Pilkada nanti diperlukan, untuk melihat apakah sebenarnya masyarakat menilai ada proses yang salah dalam pencalonan kepala daerah tersebut.
"Partai politik saat ini sama sekali tidak bisa menangkap kehendak rakyat. Terutama di Pilkada ini," kata Raziv, dalam Webinar: Kotak Kosong untuk Semua Daerah. Mungkinkah?, hari ini.
Baca juga : Parpol Lebih Memilih Masuk Kabinet daripada Usung Anies di Pilkada
Padahal Undang-undang Dasar 1945 bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Sayangnya, rakyat yang diharapkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, yang kehendaknya disalurkan oleh partai politik untuk ditempatkan dalam bentuk pejabat-pejabat publik yang menjalankan pemerintahan menjalankan negara partai politik saat ini, sama sekali tidak bisa menangkap kehendak rakyat.
Dia katakan para calon kepala daerah yang secara elektabilitas sangat tinggi, dalam hal ini dia mengambil contoh menyampaikan mewakili Kota Jakarta. Dia katakan di Jakarta, ada dua orang yang elektabilitasnya sangat tinggi, yaitu Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Elektabilitas Anies menyetuh 39,8%, dan Ahok pada sekitar 30%, disusul dengan Ridwan Kamil yang sekian belas persen, serta tokoh-tokoh lainnya.
Baca juga : Anies Disarankan Bikin Parpol untuk Kendaraan Politik
Namun, menurut dia, betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, yang dia yakini diraih berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, ternyata tidak mendapat ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini.
"Partai politik Gagal menangkap kehendak rakyat tersebut, untuk ditaruh dalam surat suara, dipertarungan, sehingga rakyat betul-betul bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki. Tapi tiba-tiba partai politik memiliki orang-orang lain yang tidak terbayang di kepala warga Jakarta," kata Raziv.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apa sebetulnya yang diinginkan oleh partai politik ini, dan kebenaran mengenai partai politik yang dibentuk untuk mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Baca juga : Anies Ingin Bikin Partai untuk Memperjuangkan Gagasan
"Ternyata tidak, terbukti dengan bagaimana cara partai politik memilih kandidat dalam pemilu," kata Raziv.
Ini diperparah, bahwa saat ini kedaulatan partai politik sedang direnggut oleh beberapa oknum. Padahal Indonesia memiliki ratusan juta masyarakat, diambil kewenangannya oleh partai politik dan partai politik diambil juga kekuasaannya oleh segelintir orang, oleh dinasti.
"Itu bisa kita rasakan bagaimana berbagai penjegalan terjadi. Orang-orang yang mengatakan apa buktinya, mereka tidak lebih dari pada segelintir buzzer yang jalan hidupnya mungkin memang untuk seperti itu," kata Raziv. (P-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved