Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Anies Baswedan gagal diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam hal ini, Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyebutkan Anies menghadapi tantangan besar karena terancam kehilangan panggung politik di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
"Anies kini hadapi tantangan lebih besar, yakni mempertahankan performa ketokohannya untuk Pilpres 2029 tanpa panggung politik," ucap Dedi kepada Medcom.id, hari ini.
Dedi menyebutkan kemungkinan Anies akan mendirikan partai politik sendiri. Hal ini untuk menjaga eksistensinya di dunia politik. "Bisa saja, Anies berpikir pragmatis dan mendirikan Parpol sendiri untuk hadapi kontestasi ke depan," ucap Dedi.
Dia menyorot Anies yang masih tetap menjadi tokoh independen. Sebab, Dia menilai Anies adalah sosok yang berpengaruh. "Tokoh sebesar Anies, seharusnya layak mendirikan Parpol, agar ia miliki jaringan politik yang kuat, tidak hanya andalkan ketokohannya sendiri," tutur Dedi. (P-2)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved