Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka peluang untuk membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik (parpol) setelah dipastikan tak maju di Pilkada 2024.
Juru bicara Anies, Sahrin Hamid mengatakan pihaknya masih terus menggodok dan mempertimbangkan rencana untuk membuat parpol baru. “Ya. Tentunya sedang dalam pertimbangan. Biar bagaimanapun pelembagaan demokrasi melalui partai politik itu penting,” ujar Sahrin kepada Media Indonesia, hari ini.
“Apalagi sebagai alat untuk memperjuangkan gagasan,” tambahnya.
Baca juga : Anies Pertimbangkan untuk Mendirikan Parpol
Sahrin juga tak menutup kemungkinan jika Anies akan berdiskusi dengan petinggi-petinggi parpol yang sudah eksis untuk memuluskan rencananya membentuk parpol baru.
“Sejauh ini. Hubungan Pak Anies dengan semua partai bagus-bagus saja,” tandasnya.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan membuat partai politik usai gagal menyalonkan diri dalam pilkada. Kemungkinan itu diumumkan di akun Instagram pribadinya.
“Kita lihat aja kedepannya apakah lalu akan buat partai politik baru, gini bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan,” kata Anies di akun Instagram pribadinya.
Anies mengatakan dirinya melihat banyak masyarakat yang sejalan dengannya untuk membuat perubahan di Indonesia. Dia melihat suara itu harus ditampung oleh partai baru. (Ykb/P-2)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved