Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka peluang untuk membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik (parpol) setelah dipastikan tak maju di Pilkada 2024.
Juru bicara Anies, Sahrin Hamid mengatakan pihaknya masih terus menggodok dan mempertimbangkan rencana untuk membuat parpol baru. “Ya. Tentunya sedang dalam pertimbangan. Biar bagaimanapun pelembagaan demokrasi melalui partai politik itu penting,” ujar Sahrin kepada Media Indonesia, hari ini.
“Apalagi sebagai alat untuk memperjuangkan gagasan,” tambahnya.
Baca juga : Anies Pertimbangkan untuk Mendirikan Parpol
Sahrin juga tak menutup kemungkinan jika Anies akan berdiskusi dengan petinggi-petinggi parpol yang sudah eksis untuk memuluskan rencananya membentuk parpol baru.
“Sejauh ini. Hubungan Pak Anies dengan semua partai bagus-bagus saja,” tandasnya.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan membuat partai politik usai gagal menyalonkan diri dalam pilkada. Kemungkinan itu diumumkan di akun Instagram pribadinya.
“Kita lihat aja kedepannya apakah lalu akan buat partai politik baru, gini bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan,” kata Anies di akun Instagram pribadinya.
Anies mengatakan dirinya melihat banyak masyarakat yang sejalan dengannya untuk membuat perubahan di Indonesia. Dia melihat suara itu harus ditampung oleh partai baru. (Ykb/P-2)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved