Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kehadiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dinilai mendukung penguatan rekrutmen dan kaderisasi partai politik untuk pencalonan kepala daerah (cakada). Hal ini disampaikan Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
“Putusan Nomor 60 Tahun 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” kata Fadli dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, hari ini.
Fadli memandang putusan MK tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah. Pasalnya, MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Baca juga : Parpol Tidak Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada
Dengan demikian, kata Fadli, partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Melainkan, bisa menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik.
“(Putusan MK) juga meminimalisir potensi calon tunggal,” kata Fadli.
Fadli menyebut berdasarkan penyelidikan awal Perludem menjelang pencalonan kepala daerah, ada 154 daerah berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Potensi ini terjadi bila tidak ada perubahan syarat pencalonan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah
“Angka ini turun drastis menjadi 43 pada fase awal pendaftaran calon, lalu berkurang dari 43 menjadi 41,” ucapnya.
Namun, Fadli menyayangkan partai politik di 41 daerah berbondong-bondong mengusung satu pasangan calon. Sehingga, tak ada lagi calon lainnya yang menjadi rival dari calon tunggal tersebut.
Fenomena inilah yang disebut menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perpolitikan di Indonesia adalah proses rekrutmen. Seharusnya, kata Fadli, partai politik sudah melihat, mengamati, dan melakukan kaderisasi politik untuk mendorong dan menghasilkan figur-figur terbaik dalam waktu 5 tahun sejak 2020-2024.
“Baik figur eksternal maupun internal partai untuk dipersiapkan menjadi calon kepala daerah,” pungkas Fadli. (Yon/P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Dari jumlah tersebut, dia menuturkan terdapat 54 pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
RIDO mendapat 48,3% Lalu kemudian Pramono Anung-Rano Doel Karno meraih 36,5%. Sedangkan, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendapat 5,6%.
Tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan mengambil nomor urut malam ini.
Untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa semua calon anggota legislatif terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved