Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah secara resmi telah di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum, tadi malam. KPU RI menyebutkan dari 43 daerah yang awalnya hanya terdapat satu bakal pasangan calon, saat ini tersisa 41 daerah yang dipastikan tetap akan melawan kotak kosong pada pilkada serentak 27 September 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Idham Holik disela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bengkulu Utara, hari ini. Menurut Idham Holik, KPU RI sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada," kata Idham.
Baca juga : Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU
Namun menurut Idham Holik, hingga penutupan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat dua daerah yang terjadi penambahan jumlah pasangan calon.
Paslon yang akan melawan kotak kosong ini dikatakan Idham Holik baru bisa dinyatakan memenangkan pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1, Namun jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen makan paslon tersebut bisa mengikuti kembali di pilkada tahun berikutnya dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau PJ.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri pada pilkada serentak tahun 2024 ini dipastikan akan kembali melawan Kotak kosong seperti di pilkada tahun 2019 lalu.(P-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved