Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah secara resmi telah di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum, tadi malam. KPU RI menyebutkan dari 43 daerah yang awalnya hanya terdapat satu bakal pasangan calon, saat ini tersisa 41 daerah yang dipastikan tetap akan melawan kotak kosong pada pilkada serentak 27 September 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Idham Holik disela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bengkulu Utara, hari ini. Menurut Idham Holik, KPU RI sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada," kata Idham.
Baca juga : Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU
Namun menurut Idham Holik, hingga penutupan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat dua daerah yang terjadi penambahan jumlah pasangan calon.
Paslon yang akan melawan kotak kosong ini dikatakan Idham Holik baru bisa dinyatakan memenangkan pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1, Namun jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen makan paslon tersebut bisa mengikuti kembali di pilkada tahun berikutnya dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau PJ.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri pada pilkada serentak tahun 2024 ini dipastikan akan kembali melawan Kotak kosong seperti di pilkada tahun 2019 lalu.(P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved