Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, klarifikasi dilakukan KPU dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah partai.
August menjelaskan, klarifikasi ke parpol berdasarkan surat yang diterima KPU soal pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih. KPU mengonfirmasi ke parpol soal alasan PAW dilakukan,
"Sebagian jajaran teknis juga sudah langsung mendatangi kantor DPP partai politik untuk melakukan klarifikasi," kata Mellaz saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
August Mellaz mengingatkan partai politik (parpol) untuk mengatur batas waktu pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat
Mellaz belum dapat mengungkapkan secara pasti berapa total caleg DPR RI terpilih yang dilakukan PAW oleh partai politik masing-masing. Namun, ia mengingatkan bahwa KPU memiliki kebutuhan tersendiri.
Kebutuhan yang dimaksudnya adalah agenda penanaman nilai-nilai kebangsaan yang dilakukan KPU dengan menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebelum caleg DPR RI terpilih dilantik pada awal Oktober mendatang.
"Ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik, terutama yang baru, yang new comer untuk ada semacam orientasi penanaman nilai-nilai kebangsaan," tandas Mellaz. (P-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved