Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, klarifikasi dilakukan KPU dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejumlah partai.
August menjelaskan, klarifikasi ke parpol berdasarkan surat yang diterima KPU soal pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih. KPU mengonfirmasi ke parpol soal alasan PAW dilakukan,
"Sebagian jajaran teknis juga sudah langsung mendatangi kantor DPP partai politik untuk melakukan klarifikasi," kata Mellaz saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
August Mellaz mengingatkan partai politik (parpol) untuk mengatur batas waktu pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat
Mellaz belum dapat mengungkapkan secara pasti berapa total caleg DPR RI terpilih yang dilakukan PAW oleh partai politik masing-masing. Namun, ia mengingatkan bahwa KPU memiliki kebutuhan tersendiri.
Kebutuhan yang dimaksudnya adalah agenda penanaman nilai-nilai kebangsaan yang dilakukan KPU dengan menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebelum caleg DPR RI terpilih dilantik pada awal Oktober mendatang.
"Ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik, terutama yang baru, yang new comer untuk ada semacam orientasi penanaman nilai-nilai kebangsaan," tandas Mellaz. (P-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved