Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa maupun PDI Perjuangan yang diganti.
"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.
Baca juga : Dicoret sebagai Caleg Terpilih, Sespri Ketum dan Saudara Sekjen PBNU Gugat Muhaimin
"Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?" ujarnya.
Heddy mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang membuat pernyataan di publik untuk meminta DKPP RI memanggil maupun memecat Ketua KPU RI.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta DKPP RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9), permintaan tersebut disampaikan Latopada usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.
"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," tegasnya.
Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDI Perjuangan juga merupakan caleg terpilih yang digantikan caleg lain oleh partainya. (Ant/P-2)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadiĀ oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
KESELURUHAN rangkaian agenda pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 hampir usai.
Hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
PKS memiliki target suara 15% namun tidak tercapai atau hanya 8,42%
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved