Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa maupun PDI Perjuangan yang diganti.
"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.
Baca juga : Dicoret sebagai Caleg Terpilih, Sespri Ketum dan Saudara Sekjen PBNU Gugat Muhaimin
"Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?" ujarnya.
Heddy mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang membuat pernyataan di publik untuk meminta DKPP RI memanggil maupun memecat Ketua KPU RI.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta DKPP RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9), permintaan tersebut disampaikan Latopada usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.
"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," tegasnya.
Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDI Perjuangan juga merupakan caleg terpilih yang digantikan caleg lain oleh partainya. (Ant/P-2)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Titi Anggraini menuding Koalisi Indonesia Maju (KIM) ikut berpotensi melahirkan banyak calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU RI akan mengumumkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 hari ini. Untuk mengantisipasi keramaian, Polisi melakukan sterilisasi jalan depan kantor KPU RI.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menargetkan hal itu tercapai sore ini, setelah jam berbuka puasa.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Fadil Imran menyatakan situasi dan kondisi jelang pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024
MK didorong untuk dapat bekerja secara progresif dalam menangani gugatan hasil pemilu. Jangan terpaku pada urusan prosedur.
POLRI mengantisipasi aksi massa usai pengumuman hasil Pemilu 2024 yang akan diumumkan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024, malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved