Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku banyak menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik untuk mengganti caleg DPR RI hasil Pemilu 2024 yang sudah terpilih dan ditetapkan. Bahkan, surat itu masih diterimanya sampai tadi pagi.
Afifuddin memperkirakan, surat dari DPP partai politik terkait pergantian antarawaktu caleg DPR RI terpilih juga masih akan diterima pihaknya sampai beberapa hari ke depan sebelum pelantikan pada awal Oktober 2024.
"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macem-macem, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini.
Baca juga : PHPU Rampung, KPU Tetapkan Calon Terpilih pada Kamis (22/9)
Menurutnya, KPU akan mengompilasi seluruh permohonan partai itu untuk ditindaklanjuti. Salah satu bentuk tindak lanjut itu adalah dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.
Selain mengundurkan diri, alasan partai menganti caleg terpilihnya juga disebabkan oleh kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Afifuddin menegaskan, proses klarifikasi akan dilakukan oleh KPU sebelum caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik pada 1 Oktober 2024.
"Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa. Nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," tandasnya.
Baca juga : MK Mulai Sidangkan kembali PHPU Pileg Jumat (9/8)
Sebelumnya dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih DPR RI yang digelar secara terbuka pada Minggu (25/8), KPU mengumumkan ada sembilan caleg yang diganti. Salah satunya adalah caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, yakni Christovel Liempepas karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Berikut daftar lengkapnya:
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
Baca juga : Bawaslu Temukan Ribuan Petugas Pantarlih Terafiliasi Parpol, Ini Respons KPU
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk: mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
Baca juga : Petugas Pantarlih Terafiliasi Parpol Bisa Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Pilkada
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania: meninggal dunia
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat: mengundurkan diri
5. Dapil Kalimantan Tengah
PDI Perjuangan
Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin: mengundurkan diri
7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka: terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi: mengundurkan diri
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved