Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. Mereka yang tidak menyampaikan terancam tidak dicantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya menyampaikan calon terpilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024, ia menyebut jajaran KPU baik pusat dan daerah tidak akan mencantumkan nama caleg dalam penyampaian nama calon terpilih jika mereka tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN. KPK, sambung Afifuddin, juga tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga antirasywah tersebut.
Lebih lanjut, Afifuddin juga meminta jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada pengurus partai politik mengenai ketentuan tersebut. Menurutnya, jika caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum mendapat tanda terima sampai dengan waktu 21 hari, mereka tetap dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan.
"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 10 Juli 2024, sudah 88,39% atau 8.397 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved