Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Tri subarkah
14/7/2024 11:45
KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan(Ilustrasi/Medcom.id)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. Mereka yang tidak menyampaikan terancam tidak dicantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya menyampaikan calon terpilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).

Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024, ia menyebut jajaran KPU baik pusat dan daerah tidak akan mencantumkan nama caleg dalam penyampaian nama calon terpilih jika mereka tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN. KPK, sambung Afifuddin, juga tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga antirasywah tersebut.

Lebih lanjut, Afifuddin juga meminta jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada pengurus partai politik mengenai ketentuan tersebut. Menurutnya, jika caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum mendapat tanda terima sampai dengan waktu 21 hari, mereka tetap dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan.

"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota," tandasnya.

Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 10 Juli 2024, sudah 88,39% atau 8.397 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya