Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UPAYA awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaring wakil rakyat yang bebas korupsi dengan mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dinilai masih menimbulkan celah.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengakui LHKPN merupakan instrumen krusial untuk memastikan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kendati demikian, ia berpendapat LHKPN baru dapat menjadi dokumen yang akuntabel jika digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan caleg terpilih yang tidak wajar. Harusnya, sambung Titi, akses tentang adanya LHKPN caleg terpilih dapat disosialisasikan dengan luas kepada publik.
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
"Sehingga apabila ada laporan yang mencurugakan, tidak faktual, serta jauh dari gambaran sebenarnya harta kekayaan seorang pejabat negara, hal itu bisa menjadi indikasi awal bagi KPK untuk melakukan penelusuran soal adanya potensi korupsi atau manipulasi lainnya yang bisa mengarah kepada tindak koruptif lainnya," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Bagi Titi, LHKPN semestiya tidak berhenti menjadi dokumen yang dilaporkan saja, tapi juga perlu divalidasi. Namun, ia mengatakan hal itu belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU KPK. Oleh karena itu, Titi berpendapat harus ada perbaikan regulasi ke depan berkenaan dengan transparansi harta kekayaan pejabat negara yang dipilih, mengingat Indonesia sudah darurat korupsi.
Menurut Titi, masyarakat dapat menjadikan LHKPN sebagai alas untuk mengawasi anggota perlemen terkait adanya potensi harta kekayaan yang tidak wajar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat publik. Selain itu, LHKPN juga dapat mencegah seorang pejabat publik dari perilaku koruptif karena laporan harta kekayaannya dibuka dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga : KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg
"Jadi, LHKPN ini bisa jadi medium upaya untuk melakuan pencegahan tindak pidana korupsi oleh anggota parlemen yang memiliki kewenangan yang sangat strategis terkait legislasi, anggaran, maupun pengawasan pelaksanaan UU," tandasnya.
KPU sendiri sudah memastikan tidak akan melantik caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pasal 52 PKPU tersebut menyebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (Z-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved