Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UPAYA awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaring wakil rakyat yang bebas korupsi dengan mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dinilai masih menimbulkan celah.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengakui LHKPN merupakan instrumen krusial untuk memastikan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kendati demikian, ia berpendapat LHKPN baru dapat menjadi dokumen yang akuntabel jika digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan caleg terpilih yang tidak wajar. Harusnya, sambung Titi, akses tentang adanya LHKPN caleg terpilih dapat disosialisasikan dengan luas kepada publik.
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
"Sehingga apabila ada laporan yang mencurugakan, tidak faktual, serta jauh dari gambaran sebenarnya harta kekayaan seorang pejabat negara, hal itu bisa menjadi indikasi awal bagi KPK untuk melakukan penelusuran soal adanya potensi korupsi atau manipulasi lainnya yang bisa mengarah kepada tindak koruptif lainnya," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Bagi Titi, LHKPN semestiya tidak berhenti menjadi dokumen yang dilaporkan saja, tapi juga perlu divalidasi. Namun, ia mengatakan hal itu belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU KPK. Oleh karena itu, Titi berpendapat harus ada perbaikan regulasi ke depan berkenaan dengan transparansi harta kekayaan pejabat negara yang dipilih, mengingat Indonesia sudah darurat korupsi.
Menurut Titi, masyarakat dapat menjadikan LHKPN sebagai alas untuk mengawasi anggota perlemen terkait adanya potensi harta kekayaan yang tidak wajar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat publik. Selain itu, LHKPN juga dapat mencegah seorang pejabat publik dari perilaku koruptif karena laporan harta kekayaannya dibuka dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga : KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg
"Jadi, LHKPN ini bisa jadi medium upaya untuk melakuan pencegahan tindak pidana korupsi oleh anggota parlemen yang memiliki kewenangan yang sangat strategis terkait legislasi, anggaran, maupun pengawasan pelaksanaan UU," tandasnya.
KPU sendiri sudah memastikan tidak akan melantik caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pasal 52 PKPU tersebut menyebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (Z-3)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved