Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaring wakil rakyat yang bebas korupsi dengan mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dinilai masih menimbulkan celah.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengakui LHKPN merupakan instrumen krusial untuk memastikan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kendati demikian, ia berpendapat LHKPN baru dapat menjadi dokumen yang akuntabel jika digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan caleg terpilih yang tidak wajar. Harusnya, sambung Titi, akses tentang adanya LHKPN caleg terpilih dapat disosialisasikan dengan luas kepada publik.
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
"Sehingga apabila ada laporan yang mencurugakan, tidak faktual, serta jauh dari gambaran sebenarnya harta kekayaan seorang pejabat negara, hal itu bisa menjadi indikasi awal bagi KPK untuk melakukan penelusuran soal adanya potensi korupsi atau manipulasi lainnya yang bisa mengarah kepada tindak koruptif lainnya," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Bagi Titi, LHKPN semestiya tidak berhenti menjadi dokumen yang dilaporkan saja, tapi juga perlu divalidasi. Namun, ia mengatakan hal itu belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu maupun UU KPK. Oleh karena itu, Titi berpendapat harus ada perbaikan regulasi ke depan berkenaan dengan transparansi harta kekayaan pejabat negara yang dipilih, mengingat Indonesia sudah darurat korupsi.
Menurut Titi, masyarakat dapat menjadikan LHKPN sebagai alas untuk mengawasi anggota perlemen terkait adanya potensi harta kekayaan yang tidak wajar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat publik. Selain itu, LHKPN juga dapat mencegah seorang pejabat publik dari perilaku koruptif karena laporan harta kekayaannya dibuka dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga : KPK Terima 36.741 LHKPN Caleg
"Jadi, LHKPN ini bisa jadi medium upaya untuk melakuan pencegahan tindak pidana korupsi oleh anggota parlemen yang memiliki kewenangan yang sangat strategis terkait legislasi, anggaran, maupun pengawasan pelaksanaan UU," tandasnya.
KPU sendiri sudah memastikan tidak akan melantik caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pasal 52 PKPU tersebut menyebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved