Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif.
"Sejak pendaftaran caleg sampai 29 Juni, hasilnya sudah diumumkan KPU, ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/5).
Meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung ACLC sejak 22-29 Mei 2019. "Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU," ungkap Febri.
Dari jumlah 36.741 LHKPN itu termasuk juga caleg yang gagal masuk menjadi anggota parlemen. "Memang 36.741 LHKPN itu bukan semua caleg terpilih karena di awal-awal sejak DCT (Daftar Calon Tetap) diumumkan ada beberapa caleg sebelum pemilu sudah lapor kekayaan untuk berjaga-jaga. Tentu data finalnya pada data KPU setelah KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktu 7 hari setelah KPU menetapkan," jelas Febri.
Bila caleg belum melaporkan e-LHKPN milik mereka, sesuai aturan KPU, para caleg tersebut tidak bisa dilantik. "Oleh karena itu kalau masih ada caleg yang dinyatakan terpilih tapi belum melaporkan silakan gunakan aplikasi e-lhkpn," ungkap Febri.
Baca juga: KPK-KPU: Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN tidak akan Dilantik
Mengacu pada Peraturan KPU, tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPK juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih. (X-15)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved