Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelalaian ini bisa menjadi acuan untuk memberikan hukuman bagi mereka.
“LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward atau punishment,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (13/5).
Budi mengatakan, LHKPN merupakan instrumen yang bisa dijadikan acuan penilaian dalam instansi pemerintahan. Semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan mereka, berdasarkan aturan yang berlaku untuk kelanjutan karirnya.
“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ucap Budi.
KPK sampai saat ini masih memantau kepatuhan pejabat dalam pengisian LHKPN. Klarifikasi bisa dilakukan jika ada penyelenggara yang mengisi asal-asalan.
“KPK tentu memanfaatkan berbagai sumber data untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pengisian LHKPN,” ujar Budi.
KPK mengajak masyarakat memantau kepatuhan pejabat di wilayahnya dalam pengisian LHKPN. Jika dinilai ada aset yang tidak dilaporkan, warga bisa melapor.
“Dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang penyelenggara negara,” tutur Budi. (H-4)
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved