Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelalaian ini bisa menjadi acuan untuk memberikan hukuman bagi mereka.
“LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward atau punishment,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (13/5).
Budi mengatakan, LHKPN merupakan instrumen yang bisa dijadikan acuan penilaian dalam instansi pemerintahan. Semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan mereka, berdasarkan aturan yang berlaku untuk kelanjutan karirnya.
“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ucap Budi.
KPK sampai saat ini masih memantau kepatuhan pejabat dalam pengisian LHKPN. Klarifikasi bisa dilakukan jika ada penyelenggara yang mengisi asal-asalan.
“KPK tentu memanfaatkan berbagai sumber data untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pengisian LHKPN,” ujar Budi.
KPK mengajak masyarakat memantau kepatuhan pejabat di wilayahnya dalam pengisian LHKPN. Jika dinilai ada aset yang tidak dilaporkan, warga bisa melapor.
“Dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang penyelenggara negara,” tutur Budi. (H-4)
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved