Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri.
Boyamin menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun, pada Selasa (28/3).
Boyamin membeberkan alasannya melaporkan Sri Mulyani, Mahfud MD hingga ketua PPATK karena telah membuat heboh publik terkait transaksi mencurigakan yang mencapai ratusan triliun.
Baca juga : Mahfud: 8 Pegawai Kemenkeu Dihukum Buntut Dugaan Transaksi Janggal
Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Boyamin menyebut pihaknya sengaja melaporkan soal pembocoran data rahasia tersebut lantaran ingin mengetahui kebenaran pernyataan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sempat memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara bagi orang yang membocorkan data rahasia, pada rapat komisi 22 Maret 2023 silam.
Baca juga : Pengamat: Perang Argumen Mahfud-Sri Mulyani Harus Diselesaikan
Tak hanya Arteria, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa Mahfud MD tidak berwenang mengumumkan dugaan transaksi senilai Rp349 triliun itu.
“Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” papar Boyamin, Selasa (28/3/2023).
Alih-alih meminta laporannya diproses, justru Boyamin berharap Bareskrim menolak laporannya. Hal itu lantaran tujuan dirinya melapor agar tidak ada lagi kegaduhan dan perdebatan antara DPR RI dan pemerintah.
Baca juga : Polemik Rp349 miliar, Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat dengan Komite Koordinasi Nasional TPPU
“Karena ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, pak Mahfud dan bu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ,” tegasnya.
“Substansinya pencucian uang dugaannya ini dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk memberi penjelasan terkait adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga : Fraksi Demokrat Dorong Hak Angket Aliran Duit Rp349 Triliun di Kemenkeu
“Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” ujar Mahfud ketika di temui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (27/3).
Mahfud menyatakan dirinya akan memberikan penjelasan kepada DPR sejelas mungkin tanpa ada hal yang ditutupi. Hal tersebut sesuai arahan presiden terkait keterbukaan informasi. Dirinya direncanakan akan hadir ke DPR pada Rabu (29/3) siang. (Z-4)
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengeklaim telah memastikan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di Malaysia
Selama sepekan, Boyamin mengaku telah berkeliling ke sejumlah kota di Australia, seperti Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney untuk melacak Jurist Tan.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved