Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Menteri LH Sebut lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Jadi Emisi

Naviandri
16/1/2026 19:04
Menteri LH Sebut lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Jadi Emisi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung.(MI/NAVIANDRI)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

“Kementerian LH tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Pasalnya, emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada menjadi emisi,” tegasnya, saat memberikan arahan penanganan sampah di Kota Bandung, Jumat (16/1).

Menurut Hanif, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. “Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup dan  dampak emisi tersebut dapat bertahan hingga puluhan tahun dan bersifat karsinogenik."

Wilayah Bandung Raya, tuturnya, saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22%n, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.

Dalam arahannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Pemerintah pusat memberikan arahan kebijakan dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah.

Terkait Pasar Caringin, Hanif menekankan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. “Sampah dari Pasar Caringin tidak boleh membebani wali kota. Harus selesai di tempatnya, sisanya baru residu yang ditangani pemerintah kota."

Hanif menegaskan wali kota memiliki kewenangan, termasuk sanksi perdata dan pidana, jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan. Jadi penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata.

“Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri, perlu masyarakat bergerak bersama. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” sambungnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner