Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Seorang ASN Dinas Pendidikan Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Nurul Hidayah    
16/1/2026 18:53
Seorang ASN Dinas Pendidikan Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Tersangka HH, pelaku dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu(MI/NURUL HIDAYAH)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai tersangka korupsi.

ASN berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. Penetapan HH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Muhammad Fadlan, menjelaskan penetapan tersangka terhadap HH dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga menyiapkan surat dakwaannya,” tuturnya.

Menurut dia, HH merupakan seorang ASN aktif yang diberikan kewenangan untuk menjadi Tim Operator Bidang PNF sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Disdikbud Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. Namun HH tidak melakukan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi yang dilakukan secara faktual.

Tidak hanya itu, HH juga tidak menyortir dan menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan di sistem Dapodik. Bahkan tersangka  juga tidak melaporkan kepada pimpinannya, sehingga berpotensi menguntungkan diri pribadi maupun orang lain.

“Jadi PKBM tahun 2023 secara keseluruhan ada yang berjalan dengan baik dan ada yang tidak berjalan. Nah yang tidak berjalan inilah yang kita ambil, yang dianggap perbuatan melawan hukum,” lanjut Fadlan.


Data fiktif


Dari  82 PKBM yang diberikan bantuan dari Kementerian Pendidikan, menurut dia, ada 17 PKBM yang tidak berjalan dengan baik. Artinya, 17 PKBM itu tetap mendapat bantuan, tapi tidak melaksanakan pembelajaran.

“Disitu ada yang datanya fiktif, ataupun tidak memenuhi syarat, tapi tetap dimasukkan ke dalam data operator yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.444.421.750. Namun, kerugian tersebut telah dibayarkan oleh para pihak yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara itu.

“Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp568.330.000, dan telah ada pengembalian ke rekening kas umum daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp 876.091.750,” jelas Fadlan.

Selanjutnya tersangka dijerat melalui melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner