Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

43 SPPG di Kabupaten Purwakarta belum Miliki SLHS meski sudah Beroperasi

Reza Sunarya
23/12/2025 19:10
43 SPPG di Kabupaten Purwakarta belum Miliki SLHS meski sudah Beroperasi
Kesibukan di salah satu dapur MBG di Kabupaten Purwakarta(MI/REZA SUNARYA)

Dari 88 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baru 45  yang sudah memiliki dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya 43 SPPG belum memiliki SLSH.

Selain SLHS, dapur SPPG juga diwajibkan mengikuti serangkaian tahapan pengujian, mulai dari uji laboratorium air dan makanan, sebagai bagian dari penilaian kelayakan higiene sanitasi dapur.

Upaya peningkatan standar keamanan dan kualitas pangan  dilakukan oleh Yayasan SPPG Dapur Istimewa di Kabupaten Purwakarta. Salah satu langkah krusial yang didorong adalah percepatan penyelesaian dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional dapur SPPG.

Perwakilan Yayasan SPPG Dapur Istimewa, Saepudin, menjelaskan bahwa keberadaan penjamah makanan bersertifikat menjadi indikator penting dalam pemenuhan dokumen SLHS. Dari total relawan dapur, sedikitnya 25 orang wajib memiliki sertifikasi food handler atau penjamah makanan.

“Penjamah makanan ini menjadi syarat utama dalam pengajuan dokumen SLHS. Mereka yang bersentuhan langsung dengan proses produksi, alat makan, hingga penyajian makanan kepada anak-anak harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang sesuai standar,” ujarnya, Selasa (22/12).

Selain sertifikasi penjamah makanan, dapur SPPG juga diwajibkan mengikuti serangkaian tahapan pengujian, mulai dari uji laboratorium air dan makanan, sebagai bagian dari penilaian kelayakan higiene sanitasi dapur.

Saepudin menegaskan, pihak yayasan mendorong percepatan penyelesaian dokumen SLHS agar dapat dituntaskan sebelum akhir tahun. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelatihan penjamah makanan secara masif.

“Ketika dokumen SLHS sudah dimiliki, maka SPPG dinyatakan memiliki kompetensi yang layak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Ini menjadi bukti bahwa dapur SPPG benar-benar siap dari sisi keamanan dan kualitas pangan,” jelasnya.

Selain SLHS, dapur SPPG juga akan melalui tahapan KACCP (Keamanan Pangan) yang proses pemeriksaannya dilakukan langsung oleh BGN. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan dan penyajian makanan memenuhi standar nasional keamanan pangan.

Saepudin menegaskan,dari 88 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baru 45  yang sudah memiliki dokumen SLHS.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner