Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Anggota Polisi Diserang Geng Motor saat Operasi Narkoba di Bandung Barat

Depi Gunawan
13/11/2025 19:03
Anggota Polisi Diserang Geng Motor saat Operasi Narkoba di Bandung Barat
Polres Cimahi meringkus pelaku penganiayaan terhadap polisi.(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG anggota kepolisian terluka saat melakukan penyelidikan pelaku penyalahgunaan narkoba di Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 01.20 WIB. Pelaku melakukan perlawanan dan berteriak "bangsat" sehingga mengundang perhatian warga.

Ketika situasi telah kondusif, petugas berhasil menangkap JRM di dalam rumah bersama dua orang lainnya. Mereka mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Namun saat dilakukan penggeledahan, JRM melarikan diri sambil mengambil gergaji besi. Bersama kedua rekannya, mereka menyerang petugas dengan senjata tajam.

"Pelaku JRM menggunakan gergaji besi, RRA membawa balok kayu, dan AFH menenteng pisau dapur. Akibat serangan tersebut, anggota polisi mengalami luka-luka," kata Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko N. Adiputra, Kamis (13/11).

Korban, Bripka RS mengalami pembengkakan pada otak, memar di kepala, tangan, kaki, dan dada akibat penganiayaan tersebut. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Ditangkap kembali


Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang sebelumnya berhasil kabur. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya yang merupakan anggota geng motor. Ketiganya menyerang petugas untuk menghindari pemeriksaan operasi narkoba yang tengah dilakukan.

"Dalam aksinya, para pelaku secara bersama-sama mengejar dan menyerang petugas dengan senjata tajam sambil meneriaki polisi dengan kata-kata kasar untuk menimbulkan kepanikan warga sekitar," bebernya.

Setelah sempat mendapat perawatan intensif di UGD selama empat hari, kondisi korban sudah membaik, meskipun masih ada pembengkakan di bagian kepala akibat trauma dari beberapa benturan benda keras.

"Selain itu, terdapat juga beberapa luka sayatan yang diduga berasal dari benda tajam, hingga mengenai pundak dan ulu hati korban," jelas Niko.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Salah satu pelaku di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Salah satu pelaku, JRM mengaku sempat melarikan diri dan berteriak “maling” saat mencoba kabur dari kejaran polisi.

"Saya panik, mau melarikan diri," ucapnya saat diinterogasi polisi.

Terungkap jika JRM seorang residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari penjara sekitar satu bulan lalu. Ia kerap berkumpul bersama anggota gengnya di belakang rumahnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner