Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

BUMD Pemkab Bandung Gugat Korban Dugaan Penipuan Rp77 Miliar, Mediasi tidak Pernah Dihadiri

Sugeng Sumariyadi
12/11/2025 15:03
BUMD Pemkab Bandung Gugat Korban Dugaan Penipuan Rp77 Miliar, Mediasi tidak Pernah Dihadiri
Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia dan kuasa hukumnya Mohammad Ichmal menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Bale Bandung.(MI/SUMARIYADI)

NAHAS terus menerus dialami Vita Theresia. Yang terbaru, Direktur PT Triboga Pangan Raya itu digugat perdata senilai total Rp77 miliar oleh PT Bandung Raya Sentosa (BDS), perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Vita menjalin kerja sama dengan PT BDS. Vita merugi sampai Rp23 miliar, karena BDS tidak membayar kewajibannya.

Laporan dilayangkan korban ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Laporan inilah yang membuat BDS melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

PT BDS menggugat dengan alasan perbuatan melawan hukum. Sesuai aturan yang berlaku, PN Bale Bandung menggelar mediasi.

Dalam satu bulan terakhir, mediasi sudah dilakukan berulang kali. Tidak satu kalipun pihak BDS yang datang dan menghadiri mediasi.

Sampai mediasi terakhir, pada Rabu (12/11), pihak penggugat atau PT BDS tetap tidak hadir.

Berdasarkan data SIPP PN Bale Bandung, perkara itu mulai teregistrasi sejak 26 Agustus 2025. pT BDS menggugat PT Triboga Pangan Raya untuk membayar kerugian materiil senilai Rp37 miliar dan kerugian imateril senilai Rp40 miliar.

Pihak PT Triboga Pangan Raya lewat sang direkturnya Vita Theresia selalu hadir dalam mediasi, didampingi Kuasa Hukumnya Mohammad Ichmal.

Menurut Ichmal, sesuai peraturan Mahkamah Agung, apabila penggugat tidak hadir dalam mediasi, penggugat harus dinyatakan atau direkomendasikan sebagai penggugat yang tidak beritikad baik.

"Konsekuensinya adalah Majelis Hakim Pemeriksa harus menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.


Pernah ditahan


Menurut Ichmal kliennya digugat perdata sebagai buntut dari lingkaran kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT BDS. PT Triboga Pangan Raya termasuk salah satu korbannya.

Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama PT BDS kepada swasta dalam program Ketahanan Pangan di Kabupaten Bandung. Sejumlah perusahaan diminta memasok daging ayam tanpa tulang.

Ada 19 perusahaan yang tertarik dan bergabung. Salah satunya PT Triboga Pangan Raya.

Namun, dalam perjalanan, ternyata PT BDS tidak bisa menepati janji pembayaran. Ke-19 perusahaan pun merugi hingga mencapai total Rp127 miliar.

"Kasus ini sudah dilaporkan secara pidana ke Polda Jawa Barat dan sudah memasuki tahapan penyidikan sejak Mei lalu. Sementara kasus dugaan korupsinya juga sudah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung," tambah Ichmal.

Saat perkara ini bergulir dan Vita terus memperjuangkannya, pengusaha perempuan itu kembali menemui nahas. Dia dilaporkan salah satu perusahaan yang masih terkait kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vita pun sempat ditahan.

Vita mengaku dirinya menjadi korban yang dirugikan dalam kerja sama  bisnis dengan PT BDS. Dia merugi hingga Rp23 miliar, sehingga dirinya berani melaporkan perkara itu.

"Sampai saat ini, saya menyerahkan kelanjutan proses laporan itu ke aparat penegak hukum. Saya berharap aparat bisa bergerak dengan jujur dan adil," tambahnya.

Vita berharap agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa memberi atensi dan turun tangan terhadap kasus ini. Pasalnya, dalam kasus ini telah memakan banyak korban. Selain itu, PT BDS merupakan badan usaha milik daerah.

Pertemuan sang gubernur dan para korban sudah diagendakan. Vita berharap dengan turunnya gubernur akan mempercepat dan memperjelas solusi dalam kasus ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BDS Rahmat Setiabudi masih belum merespon saat diminta konfirmasi.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner